MANADOPOST.ID–Dalam rangka memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan terhadap kebijakan pelayanan perizinan dan penanaman modal di Kota Bitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kota Bitung, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala DPMPTSP Kota Bitung, Ir Pingkan Sondakh MAP, dan dihadiri sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, perwakilan instansi vertikal, akademisi, perusahaan swasta, BUMD, pelaku usaha mikro, tokoh masyarakat/LSM serta insan pers.
FKP tersebut menjadi wadah untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan yang selama ini diterapkan, agar semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Dalam arahannya, Asisten II Setda Kota Bitung, Michael Sondakh SSos MAP, menegaskan bahwa sistem pelayanan publik di Kota Bitung telah terbangun dengan baik, dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada merupakan pedoman yang harus dijalankan secara profesional dan berkualitas.
"Sistem kita sudah terbangun, SOP sudah terbentuk dan itu merupakan pedoman pelaksanaan. Karena itu, pelayanan yang kita lakukan harus berkualitas dan profesional agar tujuan pelayanan publik dapat terlaksana sesuai harapan masyarakat.
Hilangkan ego sektoral dan ego masing-masing unit, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih baik," tegas Michael Sondakh.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bitung, Pingkan Sondakh, menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui peninjauan ulang standar pelayanan berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan peserta sangat penting untuk menyempurnakan mekanisme pelayanan agar semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
"Dari forum ini kami mendapatkan banyak masukan. Tujuannya agar standar pelayanan yang ada benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memberikan kepastian serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Pingkan.
Dari hasil diskusi yang berlangsung cukup dinamis, forum menyepakati sejumlah rekomendasi perbaikan terhadap standar pelayanan perizinan.
Untuk pelayanan izin kesehatan, teridentifikasi bahwa jangka waktu penerbitan izin yang sebelumnya satu hari kerja sering mengalami kendala akibat proses verifikasi teknis di lapangan, validasi dokumen, serta pemeliharaan sistem SiCantik Cloud.
Karena itu, usulan rekomendasi perbaikan adalah mengubah jangka waktu penyelesaian/penerbitan izin menjadi tiga hari kerja guna menjamin ketelitian verifikasi berkas dan keabsahan produk hukum.
Meski demikian, batas maksimal penyelesaian tetap ditetapkan tujuh hari kerja.
Sementara itu, untuk Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB), yang sebelumnya memiliki standar waktu pelayanan tiga hari kerja, forum menyepakati perubahan menjadi lima hari kerja.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan proses verifikasi administrasi dan keabsahan dokumen dapat dilakukan secara lebih cermat. Jangka waktu maksimal penyelesaian tetap ditetapkan tujuh hari kerja.
Pingkan Sondakh menambahkan bahwa seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam forum tersebut, akan menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Selain itu, masyarakat dan para pemangku kepentingan yang hadir juga diharapkan untuk melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut perbaikan yang dilakukan oleh unit penyelenggara pelayanan, sesuai rekomendasi yang telah disepakati bersama.
"Melalui FKP ini, kami berharap pelayanan perizinan dan penanaman modal semakin profesional, transparan, akuntabel serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat maupun dunia usaha, sehingga mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," pungkasnya.(fys)
Editor : Franky Sumaraw