Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Keramaian Demi Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota

Franky Sumaraw • Selasa, 14 Juli 2026 | 18:52 WIB
AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH
AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH

MANADOPOST.ID–Polres Bitung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas di Kota Bitung.

Imbauan tersebut disampaikan melalui sosialisasi terkait aturan penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin serta tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

Dalam informasi yang disampaikan Humas Polres Bitung, masyarakat diingatkan agar setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun konflik di tengah masyarakat.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH, menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Melalui pesan kamtibmas tersebut, Polres Bitung mengajak masyarakat agar tidak menggelar pesta atau kegiatan keramaian yang berpotensi mengganggu lingkungan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan KUHP Tahun 2023 Pasal 274 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum dapat dikenakan pidana denda.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana denda paling banyak sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, pada Pasal 274 Ayat 2 KUHP Tahun 2023, setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat pertama yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, menimbulkan kerusuhan atau huru-hara dalam masyarakat, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat terkait aturan dalam Pasal 265 KUHP Tahun 2023 mengenai gangguan terhadap ketenteraman lingkungan.

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp 10 juta, termasuk tindakan seperti membuat suara gaduh atau berisik yang mengganggu tetangga pada malam hari maupun membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Kapolres Bitung mengharapkan masyarakat dapat memahami bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh warga.

“Kami mengajak masyarakat Kota Bitung untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran di wilayah kita,” imbau Kapolres, Selasa (14/7/2026).

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai aktivitas sosial yang melibatkan banyak orang.

Polres Bitung berharap setiap kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan tertib tanpa mengganggu hak warga lainnya.

Dengan adanya pemahaman terhadap aturan hukum, potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila hendak melaksanakan kegiatan yang melibatkan keramaian, sehingga pelaksanaan acara dapat berlangsung aman dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Mari torang sama-sama jaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran di Kota Bitung," tambah Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai.

Melalui langkah preventif ini, Polres Bitung terus memperkuat upaya menjaga kamtibmas menciptakan lingkungan yang nyaman, serta membangun kesadaran hukum warga Kota Bitung.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH #Aturan Keramaian #KUHP #Kapolres Bitung #imbauan