Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy Keynote Speaker Seminar Hukum di Bitung, Dorong Strategi Follow the Money Lindungi Ekonomi Biru Sulawesi Utara

Franky Sumaraw • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:19 WIB
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH

MANADOPOST.ID–Kota Bitung menjadi tuan rumah kegiatan seminar hukum bertema Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreemant (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara, yang berlangsung di Ruang SHS, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (23/7/2026).

Seminar tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH, sebagai keynote speaker.

Sementara narasumber berasal dari berbagai kalangan, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Amin Sukitno SH MH, akademisi Universitas Sam Ratulangi Dr Caecilia JJ Waha SH MH, serta Dr Herlyanty Y Bawole SH MH.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Erwin Widihantono SH MH, menjelaskan bahwa penyelenggaraan seminar merupakan bentuk respons terhadap semakin kompleksnya kejahatan ekonomi yang kini melibatkan korporasi, jaringan lintas daerah hingga lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Menurut Erwin, kejahatan ekonomi saat ini tidak lagi sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam iklim investasi, perdagangan, penerimaan negara, stabilitas ekonomi, hingga kesejahteraan masyarakat.

"Karakter kejahatan ekonomi terus berkembang. Karena itu dibutuhkan pendekatan penegakan hukum yang adaptif, progresif, dan mampu mengikuti pola kejahatan yang semakin terorganisir," jelas Erwin dalam laporannya.

Ia mengungkapkan, dipilihnya Kota Bitung sebagai lokasi seminar bukan tanpa alasan.

Sebagai pintu gerbang perdagangan Indonesia bagian timur, Bitung memiliki posisi yang sangat strategis dalam pengembangan ekonomi biru nasional, didukung keberadaan pelabuhan internasional, kawasan industri, sektor perikanan, logistik, hingga aktivitas ekspor-impor.

Namun di balik potensi tersebut, tersimpan ancaman berupa penyelundupan, perdagangan ilegal, tindak pidana perikanan, pencucian uang, korupsi, hingga kejahatan korporasi yang memerlukan strategi penanganan hukum yang lebih modern.

Seminar tersebut memiliki empat tujuan utama, yakni meningkatkan pemahaman mengenai pendekatan Follow the Money, memberikan perspektif akademis dan praktis mengenai konsep DPA dalam penanganan tindak pidana korporasi, memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat, serta menghasilkan rekomendasi strategis bagi pengembangan kebijakan penegakan hukum nasional, khususnya dalam mendukung pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan.

Sementara itu, Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, dalam sambutannya menegaskan pentingnya memperkuat hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dengan jajaran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus penegakan hukum.

"Kami berharap kunjungan ini semakin memperkuat hubungan kelembagaan, sinergi, serta koordinasi antara Pemerintah Kota Bitung dengan jajaran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan dan penegakan hukum di daerah," ujar Hengky.

Menurut Wali Kota, tema seminar memiliki relevansi yang sangat kuat dengan perkembangan Kota Bitung sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi biru di Sulut.

Ia menjelaskan bahwa ekonomi biru bukan hanya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya laut, tetapi juga mencakup sektor perikanan, pelabuhan, perdagangan, industri kelautan, pariwisata bahari, jasa logistik, hingga berbagai aktivitas ekonomi lainnya yang bertumpu pada kawasan pesisir.

Karena itu, semakin berkembang aktivitas ekonomi, maka semakin besar pula kebutuhan akan sistem hukum dan tata kelola yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

"Kami berharap seminar ini tidak hanya menjadi forum diskusi akademik, tetapi mampu menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan penanganan kejahatan ekonomi terorganisir," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulut, Pengadilan Tinggi Sulut, Kejari Bitung, serta para akademisi yang telah berkontribusi dalam forum tersebut.

Menurutnya, hasil seminar diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat sistem penegakan hukum sekaligus mendukung pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan di Provinsi Sulut.

Usai kegiatan, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa seminar hukum serupa tidak hanya dilaksanakan di Kota Bitung.

Ia memastikan kegiatan tersebut akan diperluas ke sejumlah daerah lain di Sulut sebagai bagian dari upaya membangun kesamaan persepsi dalam penanganan kejahatan ekonomi.

"Kegiatan seperti ini akan dilaksanakan juga di daerah lain di Sulut, seperti di Kotamobagu, Nusa Utara, dan daerah lainnya," singkat Kajati.

Seminar ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan dunia usaha untuk menghadapi tantangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.(fys) 

Editor : Franky Sumaraw
ekonomi biru Jacob Hendrik Pattipeilohy Kota Bitung sulawesi utara seminar