MANADOPOST.ID–Pelaksanaan 10 paket proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung Tahun 2026 menjadi sorotan.
Pasalnya, meski telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/54/2026 tentang Penetapan Paket Pekerjaan Strategis Tahun 2026, yang ditandatangani Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, pada 25 Februari 2026, hingga memasuki akhir Juli 2026 paket-paket tersebut belum juga tayang pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Inaproc.
Padahal, keputusan tersebut telah ditindaklanjuti lagi dengan lampiran nomor: 033/PBJ/29/VI/2026, tanggal 11 Juni 2026, perihal penyampaian informasi paket strategis dalam website Pemkot Bitung.
Pantauan, di laman Inaproc Kota Bitung, hingga Kamis (23/7/2026), belum ditemukan adanya 10 paket proyek strategis (selengkapnya lihat grafis) yang tayang baik pada menu tender maupun non tender.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bitung, Frederik Karinda, membenarkan kondisi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu kelengkapan dokumen dari masing-masing perangkat daerah.
"Masih proses perencanaan di perangkat daerah. Mesti lengkap dulu semua dokumennya baru tayang di LPSE," jelas Frederik Karinda saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa keterlambatan bukan berada pada sistem pengadaan, melainkan pada tahapan perencanaan dan kelengkapan administrasi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi penanggung jawab masing-masing proyek.
Kondisi ini mendapat perhatian dari pemerhati Kota Bitung, Sany Kakauhe. Ia menilai, perangkat daerah yang diberikan kewenangan menjalankan 10 proyek strategi tersebut, lamban dalam menindaklanjuti keputusan kepala daerah.
Padahal, rentang waktu sejak keputusan ditetapkan pada Februari hingga Juli 2026 seharusnya sudah cukup untuk menyelesaikan seluruh dokumen perencanaan.
"Faktanya, 10 proyek strategis di enam SKPD saat ini masih di awan-awan. Warning bagi SKPD yang pandang enteng. Jangan jebak Wali Kota Bitung di tengah desakan masyarakat untuk memperbaiki fasilitas umum," tegas Sany.
Menurutnya, masyarakat saat ini menaruh harapan besar terhadap realisasi pembangunan infrastruktur di Kota Bitung.
Karena itu, keterlambatan proses administrasi dikhawatirkan berdampak pada tertundanya manfaat pembangunan yang telah direncanakan.
Ia juga mengingatkan, apabila proses tender baru dimulai pada Agustus dan pekerjaan fisik baru berjalan September, maka waktu pelaksanaan akan semakin sempit hingga akhir tahun anggaran.
"Kalau pekerjaan kejar tayang pasti hasilnya abal-abal. Berpotensi menjadi temuan bahkan sanksi hukum serta persoalan-persoalan lainnya. Yang dirugikan pasti masyarakat," ujarnya.
Ia berharap, ada percepatan penyelesaian dokumen perencanaan oleh masing-masing SKPD, agar proses pengadaan dapat segera diumumkan melalui LPSE dan pembangunan fisik bisa dimulai sesuai target tahun anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari perangkat daerah pelaksana mengenai alasan spesifik belum rampungnya dokumen perencanaan untuk masing-masing paket pekerjaan strategis tersebut.
Salah satu kepala dinas saat dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan.
Sementara kepala dinas lainnya, saat dihubungi melalui WhatsApp dalam keadaan tidak aktif.(fys)
Daftar 10 paket pekerjaan strategis yang tersebar pada enam SKPD:
1. Rehabilitasi Jalan Hotmix Kota Bitung – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang senilai Rp1 miliar (APBD)
2. Pemeliharaan Jalan/Talud Lembeh Selatan – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang senilai Rp400 juta (APBD)
3. Pemeliharaan Jalan/Talud Lembeh Utara – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang senilai Rp400 juta (APBD)
4. Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Kristen Tumou Tou Girian – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp237,3 juta (APBD)
5. Rehabilitasi Jalan Kecamatan Ranowulu – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang senilai Rp200 juta (APBD)
6. Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam (Talud) – Kecamatan Lembeh Utara senilai Rp180 juta (APBD-DAU SG)
7. Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Jalan Kabupaten – Kecamatan Aertembaga senilai Rp162,5 juta (APBD-DAU SG)
8. Belanja Modal Jalan Khusus – Kecamatan Maesa senilai Rp147,5 juta (APBD-DAU SG)
9. Belanja Modal Jalan Khusus – Kecamatan Matuari senilai Rp125 juta (APBD-DAU SG)
10. Belanja Modal Jembatan pada Jalan Kota – Kecamatan Lembeh Utara senilai Rp100 juta (APBD-DAU SG)
Editor : Franky Sumaraw