'Monopoli' Proyek PL di Kecamatan Ranowulu Disorot Netizen: So Nda Mo Heran, Kabag PBJ Jelaskan Masih Sesuai Batas SKP

Franky Sumaraw • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 22:20 WIB
Ilustrasi Sisa Kemampuan Paket.(Dok Istimewa)
Ilustrasi Sisa Kemampuan Paket.(Dok Istimewa)

MANADOPOST.ID–Perolehan lima paket pekerjaan pengadaan langsung (PL), non tender, oleh CV Nusa Riana Abadi di lingkungan Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, jadi sorotan publik.

Data pada laman LPSE Inaproc menunjukkan perusahaan tersebut menjadi penyedia dengan jumlah paket terbanyak dibandingkan penyedia lainnya pada paket PL di kecamatan tersebut.

Berdasarkan data LPSE Inaproc, dari total 13 paket pekerjaan yang tercantum, CV Nusa Riana Abadi mengerjakan lima paket dengan nilai masing-masing Rp50 juta, sehingga totalnya mencapai Rp250 juta.

Seluruh paket tersebut merupakan pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Air–Bangunan Air Kotor–Bangunan Air Kotor yang tersebar di sejumlah kelurahan.

Kelima paket tersebut berada di Kelurahan Danowudu, Kelurahan Apela Dua, Kelurahan Tewaan, Kelurahan Pinokalan, dan Kelurahan Duasudara, dengan status paket sudah selesai.

Data tersebut kemudian menjadi bahan diskusi di media sosial setelah diberitakan oleh Manado Post.

Sejumlah netizen memberikan tanggapan beragam terhadap banyaknya paket yang diperoleh satu penyedia.

Salah satu komentar yang menarik perhatian berbunyi, "So nda mo heran," yang mengisyaratkan anggapan bahwa kondisi tersebut bukan hal baru.

Bahkan, netizen berpendapat bahwa setiap kecamatan sudah ada kontraktornya masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bitung Frederik Karinda, saat dihubungi wartawan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas maksimal paket konstruksi yang dapat dikerjakan secara bersamaan oleh perusahaan kecil adalah lima paket.

"Untuk batasan jumlah maksimal pekerjaan/paket konstruksi untuk perusahaan kecil yang bisa dikerjakan oleh penyedia dalam waktu yang bersamaan adalah lima paket.

Jumlah lima paket ini dapat merupakan akumulasi dari satu dan/atau lebih dari satu Kementerian/Lembaga/Unsur Pemerintah Daerah (Perangkat Daerah)," jelasnya, Kamis (30/7/2026).

Sebagai ilustrasi, Frederik Karinda menjelaskan apabila sebuah perusahaan sedang mengerjakan dua paket di kementerian dan tiga paket di Kecamatan Ranowulu, maka total paket yang sedang berkontrak menjadi lima.

Dalam kondisi tersebut, Sisa Kemampuan Paket (SKP) dihitung dengan rumus:

SKP = 5 – P, di mana P merupakan jumlah paket yang sedang berkontrak. 

Jika perusahaan telah mengerjakan lima paket, maka: SKP = 5 – 5 = 0.

Artinya, perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kemampuan untuk menerima paket konstruksi baru sampai salah satu pekerjaan selesai.

Contoh lainnya, apabila seluruh lima paket berasal dari Kecamatan Ranowulu dan tidak ada paket di instansi lain, maka perusahaan juga telah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan.

Sedangkan apabila sebuah perusahaan mengerjakan tiga paket di Kecamatan Ranowulu dan satu paket di perangkat daerah lainnya, maka jumlah paket yang sedang berkontrak menjadi empat.

 

Dengan demikian, perhitungannya menjadi: SKP = 5 – 4 = 1.

Artinya penyedia masih memiliki sisa kemampuan untuk mengerjakan satu paket pekerjaan lagi.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa jumlah paket yang diperoleh penyedia perlu dilihat berdasarkan ketentuan SKP yang berlaku dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
Sisa Kemampuan Paket Proyek Kecamatan Ranowulu netizen Kota Bitung