MANADOPOST.ID–Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung memberikan penjelasan terkait sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai aktivitas pemotongan kapal (ship scrapping) di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, serta operasional Self-Propelled Oil Barge (SPOB).
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala KSOP Kelas I Bitung, Yefri Meidison, kepada sejumlah wartawan di Kantor KSOP Kelas I Bitung, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, penjelasan ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kewenangan masing-masing lembaga, mekanisme perizinan, serta regulasi yang mengatur kegiatan tersebut.
Yefri menegaskan bahwa KSOP Kelas I Bitung tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pemotongan kapal maupun izin usaha pelayaran tertentu. Seluruh proses perizinan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
"Semua izin diterbitkan oleh kantor pusat. Kami di daerah hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan dan petunjuk dari pemerintah pusat," ujar Yefri.
Ia menjelaskan, kegiatan pemotongan kapal yang saat ini berlangsung di Kelurahan Tandurusa telah memperoleh izin resmi dari pemerintah pusat.
Hingga saat ini terdapat 11 unit kapal yang telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan proses pemotongan.
Menurutnya, penerbitan izin tersebut melalui tahapan administrasi yang melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu syarat utama adalah seluruh proses penghapusan aset kapal dan kelengkapan dokumen harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Izin tidak mungkin keluar apabila proses penghapusan aset dan seluruh dokumen kapal belum dipenuhi.
Jadi seluruh tahapan administrasi harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum izin diterbitkan," jelasnya.
Yefri menambahkan, meskipun tidak berwenang menerbitkan izin, KSOP tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya.
Pengawasan dilakukan bersama instansi terkait terhadap berbagai aspek, mulai dari keselamatan pelayaran, keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan hidup, hingga pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia mengungkapkan bahwa setiap kegiatan pemotongan kapal dikenakan kewajiban pembayaran PNBP sebesar Rp50 ribu per ton sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk aspek lingkungan hidup, pengawasan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar aktivitas tersebut tetap memenuhi standar perlindungan lingkungan.
Selain menjelaskan mengenai ship scrapping, Kepala KSOP juga memberikan penjelasan terkait operasional SPOB yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Yefri, SPOB merupakan kapal khusus yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau minyak dengan menggunakan mesin penggerak sendiri.
Namun, operasional kapal tersebut juga harus memenuhi berbagai ketentuan apabila digunakan untuk kegiatan usaha niaga di luar wilayah Kota Bitung.
Ia menjelaskan, perusahaan yang mengoperasikan SPOB untuk menjual bahan bakar ke luar daerah wajib memiliki Izin Niaga Umum (INU) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai syarat melakukan distribusi antarpulau.
Yefri menegaskan, apabila kedua izin tersebut tidak dimiliki, maka kapal hanya dapat beroperasi sebagai transportir, yaitu sebatas melakukan kegiatan pengangkutan sesuai penugasan tanpa diperbolehkan melakukan kegiatan niaga atau penjualan bahan bakar ke luar wilayah antarpulau.
"Kalau tidak memiliki INU dan PAB, maka statusnya hanya sebagai transportir. Kapal hanya melakukan olah gerak atau pengangkutan dan tidak bisa melakukan penjualan ke luar antarpulau," tegasnya.
Melalui penjelasan tersebut, KSOP Kelas I Bitung berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai pembagian kewenangan antarinstansi pemerintah dalam sektor pelayaran dan kepelabuhanan.(fys)
Editor : Franky Sumaraw