MANADOPOST.ID–Respons cepat dilakukan jajaran Polres Bitung dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di Kelurahan Batuputih, Kecamatan Ranowulu, sekitar pukul 04.00 WITA, Sabtu (8/8/2026).
Tidak membutuhkan waktu lama setelah menerima laporan masyarakat, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung, langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WITA.
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial FM dan AK. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang menggunakan senjata tajam jenis pisau dan panah wayer.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh pihak korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/511/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tertanggal 8 Agustus 2026.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial JL, dilaporkan mengalami luka akibat penganiayaan.
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis dan harus dirujuk ke Manado untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu buah pisau dengan ujung runcing serta satu anak panah wayer.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pengamanan terhadap FM dan AK dilakukan secara terpisah.
Keduanya berhasil ditemukan setelah personel URC Resmob melakukan pengembangan terhadap informasi dan petunjuk yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Kecepatan polisi dalam mengungkap perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bitung dalam memberikan respons terhadap setiap laporan masyarakat, terutama perkara yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah setelah menerima laporan.
"Begitu laporan kami terima, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku.
Hasilnya, pada hari yang sama dua orang terduga pelaku berhasil diamankan," ujar Kasat Reskrim, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, karena dapat membahayakan keselamatan dan berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Dari proses penyidikan terhadap para terduga pelaku, polisi masih mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan tersebut, serta memastikan fakta hukum berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.
Kasat Reskrim menambahkan, seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polres Bitung juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung proses penegakan hukum.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Polres Bitung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menghindari aksi kekerasan dan tidak mudah terpancing konflik.
Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui jalur yang tepat dan tidak menggunakan kekerasan.
Polres Bitung menegaskan, kehadiran kepolisian bukan hanya untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pelayanan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat.(fys)
Editor : Franky Sumaraw