Pembangunan Gedung PTSP Bitung Dilanjutkan, Pagu 1,5 Miliar Pelaksana CV Sanur Putri Jauhar

Franky Sumaraw • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 21:28 WIB
Pembangunan gedung PTSP Kota Bitung dilanjutkan pada tahap II dengan pelaksana pekerjaan CV Sanur Putri Januar.(Franky/MP)
Pembangunan gedung PTSP Kota Bitung dilanjutkan pada tahap II dengan pelaksana pekerjaan CV Sanur Putri Jauhar.(Franky/MP)

MANADOPOST.ID–Pembangunan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bitung kembali berlanjut pada tahun anggaran 2026.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengalokasikan anggaran Rp1,5 miliar untuk pembangunan PTSP Tahap II yang bersumber dari APBD Kota Bitung tahun 2026.

Berdasarkan pantauan pada laman Inaproc LPSE Kota Bitung, dalam proses tender paket tersebut, tercatat sebanyak 28 perusahaan yang ikut serta.

CV Sanur Putri Jauhar, perusahaan yang beralamat di Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang, Kota Manado, ditetapkan sebagai pemenang tender.

Perusahaan tersebut mengajukan harga penawaran Rp1.415.932.164,68, dari nilai pagu paket sebesar Rp1,5 miliar.

Kepala Dinas PUTR Kota Bitung, Rizal Sompotan ST MM, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses proyek saat ini telah memasuki tahap penandatanganan kontrak.

“Sekarang sudah tahap penandatanganan kontrak,” jelas Rizal, akhir pekan lalu.

Rizal menjelaskan, proyek pembangunan PTSP Tahap II tersebut, merupakan pekerjaan lanjutan untuk meneruskan pembangunan gedung PTSP yang sebelumnya telah dikerjakan pada tahun anggaran 2023.

Akan tetapi, ada catatan penting. Meski kembali mendapatkan alokasi anggaran pada 2026, pembangunan tahap II belum membuat gedung tersebut selesai dan siap difungsikan.

“Pembangunan tahap II ini menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.

Nanti akan dianggarkan kembali untuk pembangunan tahap selanjutnya, baru kemudian bangunan tersebut boleh digunakan," jelas Rizal.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan gedung PTSP Bitung masih akan membutuhkan tahapan pekerjaan berikutnya.

Artinya, anggaran Rp1,5 miliar pada tahun 2026 belum menjadi tahap akhir pembangunan gedung tersebut.

Proyek pembangunan PTSP ini sendiri bukan proyek baru. Tahap pertama telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran Rp9 miliar.

Dengan adanya pembangunan lanjutan pada 2026, Pemkot Bitung kembali mengalokasikan anggaran untuk meneruskan fasilitas yang sejak awal diarahkan menjadi pusat pelayanan terpadu.

Kondisi ini menjadi perhatian karena Kota Bitung sebenarnya sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), yang berada di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun, keberadaan MPP tersebut saat ini belum didukung gedung milik Pemkot Bitung, yang secara khusus diperuntukkan bagi pelayanan tersebut.

Lokasi pelayanan masih menumpang di gedung Kantor Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sagerat, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Karena itu, pembangunan gedung PTSP menjadi bagian penting untuk menghadirkan fasilitas pelayanan yang lebih representatif, dan berada dalam pengelolaan Pemkot Bitung.

Diketahui, gedung PTSP tersebut, di wilayah Kelurahan Manembo-nembo, tepatnya samping SPBU.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
CV Sanur Putri Jauhar ptsp Kota Bitung Dinas PUTR Rizal Sompotan