MANADOPOST.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung mengeluarkan pengumuman penting untuk pelanggar tilang di wilayah Kota Bitung.
“Kepada seluruh pelanggar tilang diimbau segera membayar denda sesuai putusan pengadilan, dan mengambil barang bukti tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Erwin Widihantono SH MH melalui Kasi Intelijen Justisi Wagiu SH MH, Selasa (15/9/2026).
Lanjut Justisi, untuk pengambilan barang bukti tilang dapat dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pada pukul 08.00 - 16.00 WITA, di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
"Selain pada hari kerja dan jam yang ditentukan, paling penting yang harus dibawa saat pengambilan barang bukti tilang yaitu surat tilang asli," tambahnya.
Untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan, daftar nama pelanggar tilang dapat diakses di akun Facebook resmi Kejaksaan Negeri Bitung.
Diketahui, ada 201 nama yang tercatat dalam daftar pelanggar tilang tahun 2025 yang belum membayar denda dan biaya perkara sampai dengan 12 Agustus 2026.(fys)
Editor : Franky Sumaraw