MANADOPOST.ID–Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melalui bidang intelijen melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Lembeh Utara, Selasa (22/9/2026), mengangkat tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa serta Hibah Barang.
Sebagai narasumber, Kejari Bitung menghadirkan Kasubsi II Bidang Intelijen, Julio Yosua Wangkil SH.
Penerangan hukum ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya menjalankan setiap proses pengadaan barang dan jasa, maupun pengelolaan hibah barang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut, di antaranya transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap aturan serta kehati-hatian dalam setiap tahapan pengadaan dan pengelolaan hibah.
Pemahaman tersebut dinilai penting karena proses pengadaan maupun hibah, memiliki ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang terlibat.
"Dengan memahami aturan sejak awal, potensi kesalahan maupun risiko hukum dapat diantisipasi," ungkap Jaksa Julio.
Kejari Bitung menempatkan kegiatan penerangan hukum ini, sebagai salah satu langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
"Melalui kegiatan ini, aparatur di kecamatan didorong untuk mengenali berbagai potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sejak dini," tambahnya.
Pendekatan preventif tersebut menjadi penting dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Bukan hanya memahami apa yang dilarang, tetapi juga memastikan setiap proses pemerintahan dilaksanakan berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerangan hukum di Kecamatan Lembeh Utara sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejari Bitung, mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan.
Dengan meningkatnya pemahaman hukum, setiap pelaksana kegiatan diharapkan semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan hibah, transparansi serta pertanggungjawaban anggaran.
"Kenali hukumnya. Pahami risikonya. Cegah korupsinya," pesan Julio.(fys)
Editor : Franky Sumaraw