MANADOPOST.ID — Memaknai peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bitung menyerahkan 66 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Pemerintah Kota Bitung dan masyarakat di Kelurahan Bitung Timur, Senin (28/9/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O.K. Wowor. Momen tersebut berlangsung berbeda karena sertipikat diantar langsung dari rumah ke rumah kepada empat warga perwakilan penerima, yang disambut dengan rasa haru dan syukur.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O.K. Wowor, menjelaskan bahwa jumlah 66 sertipikat yang dibagikan memiliki makna khusus, yakni disesuaikan dengan usia lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria yang kini memasuki usia ke-66 tahun.
“Dari total 66 sertipikat yang kami serahkan hari ini, sebanyak 19 merupakan sertipikat aset milik Pemerintah Kota Bitung, sedangkan 47 lainnya adalah sertipikat hak milik untuk masyarakat melalui program PTSL,” ujar Steven.
Ia menegaskan, Kantah Bitung terus mempercepat sertipikasi aset milik pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara. Saat ini masih terdapat 131 aset Pemkot Bitung yang sedang diproses dan ditargetkan seluruh sertipikatnya terbit pada Oktober 2026.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan seluruh aset pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Bitung Hengky Honandar mengatakan kepemilikan sertipikat tanah memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, salah satunya sebagai syarat utama dalam pelaksanaan program bedah rumah dari pemerintah pusat.
Menurut Hengky, Kota Bitung memperoleh alokasi 200 unit rumah yang akan direhabilitasi melalui program tersebut. Namun, rumah yang dapat menerima bantuan wajib berdiri di atas tanah yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Karena itu sertipikat menjadi sangat penting. Program bedah rumah mensyaratkan tanah sudah bersertipikat SHM. Bagi masyarakat yang belum menerima, harap bersabar karena program ini akan dibagi ke seluruh kecamatan di Kota Bitung,” katanya.
Hengky juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Bitung atas sinergi yang terus dibangun dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Melalui penyerahan 66 sertipikat PTSL ini, pemerintah berharap semakin banyak warga yang memperoleh jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Selain memberikan rasa aman, sertipikat juga diharapkan membuka akses masyarakat terhadap permodalan dan berbagai program pembangunan, sejalan dengan upaya mewujudkan Bitung sebagai Kota Lengkap. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight