Ini Skema Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Bitung: Ayo Manfaatkan Program Kejutan Natal

Franky Sumaraw • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 20:20 WIB
Kepala Bapenda Kota Bitung Theo Rorong SE
Kepala Bapenda Kota Bitung Theo Rorong SE

MANADOPOST.ID–Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara (Sulut).

Menyambut Hari Raya Natal 2026, Pemprov Sulut menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk Kejutan Natal, yang mulai diberlakukan Senin (2/11/2026).

Program yang digagas Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE bersama Wakil Gubernur Sulut Dr J Victor Mailangkay SH MH ini memberikan sejumlah kemudahan.

Mulai dari pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan tunggakan, penghapusan denda, hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong SE, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut, untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan.

Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan keringanan tunggakan PKB melalui seluruh unit layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Sementara itu, fasilitas pembebasan denda dan diskon PKB diberikan secara otomatis melalui seluruh unit layanan maupun kanal pembayaran online SAMSAT.

"Dalam program Kejutan Natal ini, terdapat beberapa skema keringanan yang disesuaikan dengan jenis dan kapasitas kendaraan (selengkapnya lihat grafis)," jelasnya.

Theo berharap berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan di Kota Bitung, yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Program ini sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan mendapatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya seraya menambahkan program ini berlaku mulai 2 November 2026 hingga 30 November 2026.(fys) 

 

Skema keringanan Kejutan Natal 2026: 

1. Pembebasan 100 persen tunggakan PKB di tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua 200 cc ke bawah;

2. Pengurangan 50 persen tunggakan PKB di tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga dan roda empat ke atas;

3. Bebas 100 persen denda PKB, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun tunggakan yang telah lewat (berkolaborasi dengan PT Jasa Raharja);

4. Diskon 25 persen pokok BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama (kendaraan baru);

5. Tambahan diskon PKB 5 - 10 persen untuk kendaraan yang belum lewat jatuh tempo (sampai 9 bulan sebelum jatuh tempo).

Masyarakat juga dapat memanfaatkan keringanan pajak yang diberlakukan secara otomatis sepanjang tahun 2026, yakni:

1. Diskon PKB 25 persen untuk masa pajak 5 Januari 2025 sejak diberlakukannya Opsen PKB (pajak pemerintah kabupaten dan kota), atau ekuivalen dengan pokok pajak sebelum masa Opsen PKB;

2. Bebas tarif PKB secara progresif, dan;

3. Bebas 100 persen pokok dan denda PKB untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar wilayah Sulut. 

Editor : Franky Sumaraw
keringanan pajak kendaraan bermotor Kota Bitung sulawesi utara bapenda Theo Rorong