Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmong, Afif Zuhri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memproses pengunduran diri kedua calon tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami telah memproses pengunduran diri Welty Komaling dan Sukron Mamonto sebagai calon anggota DPRD karena pencalonan mereka sebagai kepala daerah," ujar Afif Zuhri.
Menambahkan penjelasan dari Ketua KPUD, Komisioner KPUD Bolmong Divisi Teknis, Alfian Pobela, menjelaskan bahwa calon pengganti untuk kedua calon yang mundur akan diambil dari suara kedua terbanyak dari partai yang bersangkutan. "Calon pengganti adalah suara kedua dari calon yang diganti, dan pengusulannya dilakukan oleh partai bersangkutan," ungkap Alfian Pobela.
Pengunduran diri ini membuka peluang bagi calon berikutnya di daftar partai masing-masing untuk diusulkan sebagai pengganti. Pelantikan anggota DPRD Bolmong akan tetap berjalan sesuai jadwal, dengan formasi yang telah disesuaikan pasca-pengunduran diri kedua calon tersebut.
Pelantikan ini menjadi momen penting dalam proses pergantian legislatif di Bolmong, sekaligus menandai dimulainya masa bakti anggota DPRD yang baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka untuk lima tahun ke depan.(kly)
Editor : Jackly Makaraung