Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

OTT Rp9,1 Juta Ancam Karier Kepala DPMD Bolmong, Pemecatan dari ASN di Depan Mata

Jackly Makaraung • Sabtu, 21 Desember 2024 | 23:52 WIB

Barang bukti yang disita
Barang bukti yang disita
MANADOPOST.ID – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinisial AB, menjadi sorotan publik. Tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap tiga kepala desa dengan total uang hasil OTT sebesar Rp9,1 juta. Meski nominalnya relatif kecil, konsekuensi hukum dan etika profesi yang dihadapi tersangka sangat besar.
OTT dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu pada Jumat (20/12) malam, di Lapangan Boki Hotinimbang, Kotamobagu. Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Khahar, dalam konferensi pers pada Sabtu (21/12) mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari tindakan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka AB.
“Perbuatan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencatut nama kejaksaan untuk menakut-nakuti para kepala desa. Ini adalah pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Elwin.
Kasus bermula pada 9 Desember 2024, saat AB meminta uang sebesar Rp20 juta dari masing-masing kepala desa di Werdhi Agung Selatan, Werdhi Agung Timur, dan Werdhi Agung Utara, Kecamatan Dumoga Tengah. Ketiga sangadi sempat menyerahkan uang awal sebesar Rp1 juta kepada tersangka.
Pada 17 Desember 2024, AB kembali menekan para kepala desa dengan ancaman audit oleh kejaksaan. Bahkan, ia sempat mempertemukan para kepala desa dengan seseorang yang mengaku sebagai jaksa di Lapangan Boki Hotinimbang. Selanjutnya, tersangka meminta tambahan uang sebesar Rp60 juta, namun setelah negosiasi, disepakati masing-masing desa menyerahkan Rp15 juta. Pada 20 Desember 2024, saat para sekretaris desa menyerahkan uang tersebut di lokasi yang telah ditentukan, tim Kejaksaan melakukan OTT dan mengamankan tersangka beserta barang bukti uang sebesar Rp9,1 juta.
Kasus ini tidak hanya membawa konsekuensi pidana bagi tersangka, tetapi juga ancaman serius terhadap status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan pidana yang dilakukan oleh ASN dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat. “Dengan bukti yang kuat dan tindakannya yang mencoreng integritas ASN, tersangka terancam dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri,” ungkap sumber di internal Pemkab Bolmong yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Khahar, menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencatut nama institusinya. “Ini adalah pelajaran bagi semua pihak. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan, sekecil apa pun nominalnya,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi. Meskipun nominal uang yang terlibat relatif kecil, dampaknya terhadap karier dan kepercayaan masyarakat sangat besar.(*)

Editor : Jackly Makaraung
#Kejaksaan Kotamobagu #OTT