Persidangan mengungkap bahwa tidak ada berita acara penangkapan dan penahanan yang sah dalam kasus tersebut. Pihak termohon dinilai gagal menunjukkan dokumen yang menjadi syarat terkait proses penahanan, sehingga hakim memutuskan bahwa terjadi kesalahan prosedural dalam pelaksanaan OTT. Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Keputusan ini menjadi kemenangan bagi pihak Bonde, yang sejak awal menyatakan bahwa proses penangkapannya tidak sah dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Jein Djauhari, pengacara Bonde, menyampaikan rasa syukur atas keputusan pengadilan. "Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Sejak awal, kami yakin klien kami ditangkap tanpa dasar hukum yang kuat. Keputusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada, dan hukum harus ditegakkan sesuai prosedur yang benar," ungkapnya.
Ia juga berharap putusan ini menjadi pengingat bagi penegak hukum untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur. "Keputusan ini tidak hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga pelajaran penting agar tidak ada lagi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum," tambah Jein.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Kotamobagu, Deker Rompas, menyatakan bahwa pihak Pemkab masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Kami menghormati putusan pengadilan dan saat ini masih menunggu salinan putusan untuk melihat secara detail dasar keputusan tersebut. Setelah itu, kami akan menentukan langkah-langkah apa yang perlu diambil," ujarnya.
Hakim Ketua Sulharman dalam keterangannya menegaskan bahwa putusan ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kami menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosedur harus diikuti dengan baik dan benar, sehingga hak-hak setiap individu terlindungi,” tutupnya.(kly) Editor : Jackly Makaraung