Keputusan pembebasan Bonde datang setelah Hakim Ketua Sulharman, SH, memutuskan bahwa proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu dinyatakan cacat formil. Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa penangkapan Bonde tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk ketiadaan berita acara penangkapan yang sah.
Jalina Bonde, salah satu anggota keluarga Abdul Salam, tidak mampu menyembunyikan kebahagiaannya saat menyaksikan Bonde keluar dari tahanan. "Alhamdulillah, akhirnya keadilan untuk kami. Keluarga sangat senang dan bahagia," ujarnya sambil menahan air mata kebahagiaan. Ucapan penuh syukur ini menggambarkan rasa lega yang dirasakan keluarga besar Bonde setelah melalui tekanan dan keresahan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, terkait dengan status Abdussalam Bonde sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Kabupaten Bolaang Mongondow, Ramlah Mokodongan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan terkait keputusan final dari proses hukum tersebut. “Untuk status ASN dari Abdussalam Bonde, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan salinan putusan dari pengadilan. Kami akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Ramlah.
Abdussalam Bonde yang sebelumnya menjalani tahanan atas tuduhan kasus dugaan korupsi, kini dinyatakan bebas dari jeratan hukum terkait OTT tersebut. Putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi Bonde, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya penerapan hukum yang sesuai dengan prosedur.(*) Editor : Jackly Makaraung