MANADOPOST.ID – Walaupun lolos dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), setelah menang di praperadilan, Abdulsalam Bonde, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menemukan alat bukti baru untuk menjerat AB (Abdussalam Bonde) dengan kasus pemerasan aparat desa.
Saat melaksanakan konferensi pers, Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, menjelaskan bahwa sebelumnya Abdulsalam Bonde telah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, pada Selasa pagi, 11 Maret 2025, tim penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan di Kantor Pemda Bolmong di Lolak.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar tujuh jam, Abdulsalam Bonde kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kajari Elwin menegaskan bahwa meskipun kasus ini pernah diuji melalui praperadilan dan penetapan tersangka sebelumnya dibatalkan, penetapan kali ini didasarkan pada bukti baru yang valid. "Kini, kami telah menemukan bukti tersebut, sehingga kami melanjutkan penyidikan dan menetapkan kembali AB sebagai tersangka," ujar Elwin.
Saat ini, Abdulsalam Bonde telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna kelancaran proses hukum selanjutnya. Kejari Kotamobagu memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Sebelumnya dalam penjemputan paksa yang dilaksanakan Kejari berlangsung dramatis. Terpantau Abdussalam, dijemput beberapa personil kejaksaan di Kantor PMD, Desa Tombolango, Kecamatan Lolak. Di lokasi tersebut sempat bersitegang dengan petugas namun akhirnya yang bersangkutan dibawa para personil kejaksaan.
Sesampainya di Kantor Kejaksaan terlihat Abdussalam turun dari mobil Inova berwarna hitam dengan dikawal aparat. Terlihat juga Abdussalam yang masih menggunakan pakaian seragam keki turun dari kendaraan tanpa menggunakan alas kaki. Abdussalam langsung dibawa di ruangan pemeriksaan kantor kejaksaan. (*)