Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Resmob Raja Bogani Polres Bolmong Amankan Pelaku Pembawa Lari dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jackly Makaraung • Kamis, 13 November 2025 | 08:18 WIB

Pelaku saat diamankan tim Resmob Raja Bogani
Pelaku saat diamankan tim Resmob Raja Bogani
MANADOPOST. ID— Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama anggota Polsek Dumoga Barat berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pembawa lari dan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diketahui bernama Aldi Konsau (24), warga Pagimana, Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun korban merupakan seorang anak perempuan berinisial JW (16), warga Kelurahan Liwas, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan warga Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 08.30 Wita. Warga melaporkan adanya dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di kompleks Pasar Ibolian. “Saat warga menanyakan asal-usul keduanya, pelaku dan korban mengaku sebagai kakak-adik yang sedang dalam perjalanan menuju Provinsi Gorontalo. Mereka mengaku singgah di pasar karena kehabisan bekal dan menunggu kendaraan tumpangan,” ungkap sumber kepolisian.

Namun, ketika diminta menunjukkan identitas diri, keduanya tidak dapat memperlihatkan KTP. Hal tersebut membuat warga semakin curiga hingga akhirnya melapor melalui layanan aduan online Resmob Raja Bogani Polres Bolmong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Raja Bogani bersama anggota Polsek Dumoga Barat segera menuju lokasi dan mengamankan keduanya. Setelah dilakukan interogasi awal, terungkap bahwa anak perempuan tersebut bukan saudara kandung pelaku, melainkan korban yang dibawa lari oleh Aldi Konsau dari Manado. Pelaku juga mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban di tempat kosnya di wilayah Karombasan, Manado.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Aldi Konsau merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 saat masih berusia 16 tahun dan telah menjalani hukuman selama empat tahun di lembaga pemasyarakatan. Setelah bebas pada tahun 2021, pelaku kembali melakukan tindak pidana tabrak lari di wilayah Pagimana, Sulawesi Tengah, yang menewaskan seorang korban. Usai kejadian itu, pelaku melarikan diri ke Manado. “Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong di Polsek Dumoga Barat. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polresta Manado, mengingat lokasi terjadinya tindak persetubuhan berada di wilayah hukum mereka,” jelas Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iptu Stefanus Mentu.

Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang tanggap terhadap situasi di lingkungan sekitar.

“Kami sangat berterima kasih kepada warga Desa Ibolian yang cepat melapor dan membantu aparat kepolisian dalam mengamankan pelaku. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bolmong,” ujar Iptu Stefanus Mentu.(*) 

Editor : Jackly Makaraung
#Resmob Raja Bogani #Bolmong