Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kasus PETI Desa Totabuan Resmi Dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Jackly Makaraung • Jumat, 23 Januari 2026 | 22:24 WIB

Alat bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan
Alat bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan
MANADOPOST. ID--Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, resmi melimpahkan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Jumat (23/1/2026).
Pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan. Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bolmong, AKP Stevanus Mentu.
“Iya, kasus ini sekarang sudah tahap II. Hari ini kita serahkan berkas perkara bersama barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” ujar  Stevanus Mentu.
Kasus PETI di Desa Totabuan ini diketahui melibatkan penggunaan alat berat jenis eksavator. Dalam proses pelimpahan, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit alat berat eksavator Kobelco 200 yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. “Tersangka inisial HP juga kami serahkan bersama barang bukti pada pelimpahan kali ini,” lanjut AKP Stevanus.
Stevanus menegaskan, Polres Bolaang Mongondow akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Ini juga sebagai bentuk penegasan kami. Setelah kasus ini ditangani, aktivitas PETI di Desa Totabuan yang biasa dilakukan menggunakan alat berat kini sudah tidak ada lagi. Tidak satupun yang berani beroperasi,” tegasnya.
Diketahui, pada tahun 2025 lalu Polres Bolaang Mongondow bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan penertiban di lokasi PETI Desa Totabuan. Penertiban tersebut dilakukan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Atas perbuatannya, tersangka HP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan di Polres Bolmong, tersangka beserta barang bukti kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*) 

Editor : Jackly Makaraung
#Polres Bolaang Mongondow #Tambang Ilegal