MANADOPOST.ID—Tudingan sejumlah elemen masyarakat terkait dugaan pelanggaran tambang oleh PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL) mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Human Resources Development (HRD) PT BDL Ronald Saweho, mengatakan berbagai persoalan yang ditudingkan terhadap aktivitas perusahaan tambang emas yang beroperasi di Bolaang Mongondow (Bolmong) itu, sebenarnya telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.
Menurut Ronald, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong.
“Jadi terkait isu-isu tersebut sebenarnya sudah dibahas di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang pada waktu itu dipimpin langsung Pak Sekda,” kata Ronald, Jumat, 6 Oktober 2025.
Ronald menjelaskan, dalam pembahasan tersebut terdapat empat poin utama yang menjadi fokus antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan.
Empat poin itu meliputi sengketa tapal batas antar desa dan status lahan yang digunakan perusahaan, keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT BDL dan aktivitas perusahaan di luar area konsesi, serta dugaan kegiatan perusahaan di luar wilayah IUP.
“Adapun hasil pembahasan, tiga poin sebenarnya sudah tuntas. Tinggal persoalan tapal batas antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat,” ujarnya.
Menurut Ronald, terkait persoalan tapal batas dan administrasi antar desa, PT BDL tidak memiliki kewenangan untuk menentukannya sebagaimana yang dipersoalkan sejumlah pihak.
“Agar tidak ada salah pengertian, perlu dijelaskan bahwa PT BDL tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tapal batas antar desa. Yang berhak menentukan batas desa tentunya adalah pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menyebut, berdasarkan data yang dimiliki perusahaan, wilayah yang saat ini dipersoalkan tercatat sebagai bagian dari Desa Kanaan.
“Itu sesuai data yang perusahaan ketahui,” katanya.
Sebelumnya, masyarakat adat Toruakat bersama tim pendamping menyampaikan berbagai dugaan persoalan terkait operasional PT BDL. Mulai dari konflik lahan, dugaan aktivitas di luar wilayah izin, dugaan ketidaksesuaian AMDAL dan IUP, hingga dugaan penggunaan kawasan hutan.(gnr)
Editor : Grand Regar