MANADOPOST.ID – Polemik mengenai penyediaan Bendera Merah Putih oleh pemerintah desa dalam rangka Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih terus menjadi perhatian publik.
Di tengah beragam tanggapan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulhan Manggabarani, menegaskan bahwa substansi persoalan yang disampaikannya sama sekali bukan berkaitan dengan nasionalisme, melainkan menyangkut kepastian kebijakan dan tertib administrasi pemerintahan.
Sulhan mengaku mengapresiasi sikap para sangadi yang tetap bersemangat menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurutnya, pemerintah desa memiliki komitmen kuat dalam menumbuhkan semangat kebangsaan di tengah masyarakat.
"Saya sangat mengapresiasi sikap para sangadi yang memiliki semangat nasionalisme tinggi. Saya juga tidak pernah mengatakan bahwa pemerintah desa tidak boleh berpartisipasi. Justru saya mendukung penuh Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dan seluruh rangkaian peringatan HUT RI," ujar Sulhan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perhatian DPRD tertuju pada aspek administratif dari surat resmi yang diterbitkan panitia.
Menurut Sulhan, penggunaan frasa agar segera menyiapkan yang disertai jumlah bendera dan batas waktu penyerahan berpotensi dipersepsikan sebagai instruksi administratif, bukan sekadar ajakan berpartisipasi.
"Persoalan yang saya sampaikan bukan apakah kepala desa mampu atau tidak mampu menyediakan lima bendera. Bukan pula soal nasionalisme. Yang saya soroti adalah redaksi surat resmi. Secara administrasi, redaksi seperti itu lebih dipahami sebagai instruksi daripada sekadar ajakan," jelasnya.
Ia menyambut baik apabila pemerintah telah menegaskan bahwa penyediaan bendera bersifat sukarela dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menurutnya, penegasan tersebut justru menjawab kekhawatiran yang sebelumnya disampaikan DPRD.
"Kalau ternyata pemerintah sudah menegaskan bahwa sifatnya hanya partisipasi dan tidak wajib, maka itu baik. Berarti tujuan pengawasan DPRD telah menghasilkan penjelasan kepada publik. Jadi tidak perlu dipertentangkan. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan pemerintah menjalankan fungsi eksekusi. Keduanya harus saling melengkapi demi kepentingan masyarakat," katanya.
Sulhan juga menilai perbandingan antara pembelian Bendera Merah Putih dengan pembelian atribut negara peserta Piala Dunia tidak berada dalam konteks yang sama. Menurutnya, pembelian atribut olahraga merupakan keputusan pribadi, sedangkan surat yang dipersoalkan merupakan dokumen resmi pemerintah yang ditujukan kepada institusi pemerintahan desa sehingga memiliki konsekuensi administratif yang berbeda.
Sulhan berharap polemik tersebut tidak mengurangi semangat masyarakat dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Semangat nasionalisme tidak perlu diragukan. Yang kita bangun adalah tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga setiap kebijakan memiliki kepastian hukum, jelas maksudnya, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di lapangan," sebutnya.
Sementara itu, Pakar Pemerintahan Dr Jhony Lengkong menyampaikan bahwa dalam perspektif tata kelola pemerintahan, sikap yang disampaikan Sulhan dapat dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap setiap kebijakan eksekutif.
"Secara akademis, prinsip good governance menempatkan kejelasan norma, kepastian administrasi, akuntabilitas, dan pencegahan multitafsir sebagai elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Yang saya lihat itu benar dilakukan pimpinan DPRD Bolmong," ujarnya.
Akademisi Fispol Unsrat tersebut menekankan pentingnya harmonisasi antara fungsi pengawasan legislatif dan fungsi pelaksanaan oleh pemerintah daerah.
"Pendekatan tersebut berpandangan bahwa pengawasan tidak dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan setiap kebijakan memiliki dasar administrasi yang jelas, kepastian hukum, serta tidak menimbulkan persepsi berbeda di tingkat pelaksana, termasuk pemerintah desa," jelasnya.
Dari perspektif tersebut, Lengkong mengatakan, penegasan pemerintah bahwa penyediaan bendera bersifat sukarela dapat dipandang sebagai bentuk klarifikasi administratif yang memperkuat kepastian kebijakan.
"Dengan demikian, fungsi pengawasan DPRD dan fungsi eksekutif berjalan secara komplementer dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh perangkat desa," kuncinya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight