MANADOPOST.ID — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Sulhan Manggabarani, SE., SH., MH meminta transparansi penerimaan negara dari aktivitas pertambangan mineral yang beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow.
Sulhan menilai pembahasan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba tidak cukup hanya berhenti pada angka yang diterima pemerintah daerah.
Yang lebih penting adalah mengetahui berapa keseluruhan penerimaan negara yang berasal dari sumber daya mineral Bolmong dan bagaimana penerimaan tersebut dibagikan.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, untuk iuran produksi atau royalti Minerba yang berasal dari wilayah darat, 80 persen dialokasikan kepada daerah.
Dari basis penerimaan tersebut, pembagiannya terdiri dari 20 persen bagian pemerintah pusat, 16 persen provinsi, 32 persen kabupaten/kota penghasil, 12 persen kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, 12 persen kabupaten/kota lainnya dalam provinsi, serta 8 persen untuk kabupaten/kota pengolah.
“Artinya, sebagai kabupaten tempat sumber daya mineral itu ditambang, Bolmong memiliki porsi dasar 32 persen dari penerimaan royalti. Karena itu kita perlu mengetahui secara terbuka berapa total royalti yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan di wilayah Bolmong,” ujar Sulhan.
Menurut Sulhan, apabila sebagai ilustrasi penerimaan royalti yang berasal dari pertambangan Bolmong mencapai Rp100 miliar, maka berdasarkan persentase dasar tersebut bagian Kabupaten Bolmong adalah Rp32 miliar, Provinsi Sulawesi Utara Rp16 miliar, pemerintah pusat Rp20 miliar, sedangkan Rp32 miliar lainnya terbagi kepada kabupaten/kota berbatasan, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi serta daerah pengolah.
“Ini hanya ilustrasi untuk menjelaskan formula. Yang kita butuhkan sekarang adalah angka riilnya. Berapa produksi tambang kita, berapa nilai penjualannya, berapa royalti dan PNBP yang disetor, lalu berapa yang kembali ke Bolmong,” tegasnya.
Sulhan menilai keterbukaan data tersebut penting karena Bolmong tidak hanya berstatus sebagai daerah penghasil, tetapi juga merupakan wilayah yang secara langsung menanggung berbagai konsekuensi dari kegiatan pertambangan.
“Jalan yang dilalui ada di Bolmong, lingkungan yang harus kita jaga ada di Bolmong, masyarakat lingkar tambang ada di Bolmong. Maka wajar apabila kita memastikan manfaat fiskalnya juga dirasakan secara adil oleh masyarakat Bolmong,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi pertambangan.
“Kita mendukung investasi. Tetapi investasi harus menghadirkan keadilan. Jangan sampai kekayaan alamnya keluar dari Bolmong, sementara manfaat ekonominya justru lebih besar berputar di luar Bolmong," ujarnya.
Karena itu, Sulhan mendorong dilakukan rekonsiliasi terbuka antara data pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan perusahaan pertambangan mengenai produksi, penjualan, pembayaran royalti dan PNBP serta DBH yang kembali ke daerah.
“Kalau datanya dibuka, kita bisa menghitung secara objektif. Kalau hak Bolmong sudah sesuai, kita sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ternyata masih terdapat hak daerah yang belum optimal, DPRD bersama pemerintah daerah wajib memperjuangkannya ke pemerintah pusat,” pungkas Sulhan. (ewa)