Ilustrasi. (JPG)MANADOPOST.ID- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya sepeser pun, dalam program pengurusan sertifikat tanah berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kepala BPN Bolmut, Eni Sulastri Darmatanti mengatakan bahwa untuk wilayah Bolmut dalam pengurusan sertifikat tanah itu sudah di tanggung oleh pemerintah Daerah. “Sesuai Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mendes PDTT, bahwa biaya pra sertifikat tanah di Sulut sebesar Rp 350.000. Warga Bolmut patut bersyukur, karena biaya tersebut sudah dibayar oleh Pemda Bolmut. Oleh karenanya, semua pengurusan administrasi untuk diterbitkannya sertifikat tanah, terbilang gratis” ungkapnya Selanjutnya Eni mengungkapkan, dalam pengurusan tidak ada ada pungutan apa pun bagi masarakat , baik di pihak BPN sendiri, maupun oleh Pemerintah Desa. “Untuk BPN sudah ada biaya operasionalnya, jadi tidak bisa melakukan pungutan bagi warga yang akan mengurus sertifikat tanah. Hal yang sama juga berlaku bagi Aparat Pemerintah Desa, itu sudah ada anggarannya yang khusus untuk pengurusan sertifikat tanah”, jelasnya Dia pun menambahkan, di tahun ini, pihaknya telah menerbitkan 2.300 sertifikat tanah gratis. “Semua sudah diterbitkan, kemarin saja sudah 1.000 sertifikat tanah yang akan diserahkan secara gratis kepada masyarakat," tutpnya.(cw-07/ayu) Editor : Tanya Rompas