Ridwan Abdul, kuasa hukum Sehan Landjar dan Ali Djindan alias Ali Kenter di Polda Sulut. (dok pribadi)MANADOPOST.ID – Oknum 'mafia' tambang Ali Djindan alias Ali Kenter yang jadi tersangka kasus penganiayaan ternyata masih ‘sakti'. Pasalnya setelah kasusnya menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan DPR-RI, malah Sehan Salim Landjar, mantan Bupati Boltim menarik laporan perkara di Polda Sulut. Photo Sehan Salim Landjar Penarikan perkasa itu dilakukan Sehan lewat kuasa hukumnya Ridwan Abdul di Polda Sulut, Senin (7/2/2022). Padahal sebelumnya Sehan mengaku tak akan mencabut laporannya. Baca Juga: KERAS! Ini Respon Kapolri Soal Oknum Kapolres Kotamobagu yang Akrab dengan Mafia Tambang Menurut Ridwan, persoalan ini telah berakhir damai. Ridwan mengklaim hal ini dilakukan Sehan karena alasan kekeluargaan dan mengikuti anjuran Nabi Muhammad SAW. "Alasan pencabutan laporan oleh klien saya sangat simpel. Pertama, karena masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan saudara Ali Djindan. Kedua, dampak psikologis kepada istri dan anaknya kalau Ali Djindan di penjara. Ketiga, bahwa di samping Pak Sehan sebagai seorang politikus, beliau juga sebagai seorang mubalig sejati. Di mana mengikuti ajaran rasullah tentang keutamaan memaafkan kesalahan orang lain pada dirinya, itulah pahala yang paling besar,” tutur Ridwan. Sedangkan terkait persoalan hutang piutang Sehan kepada Ali Kenter yang menjadi pokok permasalahan itu akan dilunasi dalam waktu enam bulan. “Saya sebagai penasihat hukum Pak Sehan kemarin sudah bertemu dengan Ali Djindan, keluarganya serta pengacaranya, bertemu di Polda Sulut untuk membicarakan hutang piutang. Pak Sehan Landjar tetap punya itikad baik untuk membayar hutang, namun Pak Sehan meminta jangka waktu enam bulan untuk pelunasan,” jelasnya. Terkait dugaan Sehan mencabut laporan karena ada tawaran uang ditepis Ridwan. “Laporan ini dicabut dan hutang tetap akan dibayar. Saya tegaskan lagi sebagai penasihat hukumnya Pak Sehan Landjar, tidak ada tukar guling antara dicabutnya laporan polisi dan juga tentang utang piutang. Masalah utang tetap pak Sehan mempunyai keinginan untuk menyelesaikannya,” ungkap Ridwan. Pernah Bantah Cabut Laporan Sebelumnya Sehan pernah mengaku dirinya tidak pernah mencabut laporan di Polda Sulut. Sehan juga memastikan bahwa proses hukum terus berproses. "Berkaitan dengan masalah hukum itu berjalan. Saya dua hari kemarin itu dipanggil Polda Sulut untuk menandatangani hasil rekonstruksi, ada 14 adegan. Dan sudah saya baca dan saya lihat foto-fotonya sudah sesuai. Sebelumnya, saya memang dipanggil oleh Polda Sulut untuk di-BAP tambahan, bukan untuk mencabut laporan. Dan saat itu saya meminta dipertemukan dengan pelaku,” kata Sehan, Minggu 16 Januari 2022 lalu. Sehan juga kala itu meminta seluruh simpatisannya agar menjaga stabilitas keamanan dan menahan diri agar proses hukum tetap berjalan lancar. "Saya mengimbau kepada para simpatisan yang empati kepada saya agar bersabar, tetap menahan diri berkaitan dengan persoalan yang menimpa diri saya. Karena stabilitas keamanan itu yang kita utamakan agar tidak terganggu proses hukum yang dijalankan oleh pihak Polda Sulut,” katanya. (Buyung Potabuga/can) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)