MANADOPOST.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Hal itu terlihat, dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Boltim Oskar Manoppo, dalam Rapat Paripurna, yang dilaksanakan Senin malam, (11/08/2025).
Dalam sambutannya, Oskar menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, serta program bupati dan wakil bupati selama satu periode.
Dokumen ini menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah di lima tahun ke depan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
"RPJMD 2025–2029 disusun selaras dengan visi daerah ‘Bangkit Bekerja Membangun Desa Menuju Bolaang Mongondow Timur Sejahtera dan Berkelanjutan’, yang diharmonisasikan dengan visi nasional ‘Bersama Menuju Indonesia Emas 2045,” kata Oskar.
Ia menjelaskan, bahwa visi tersebut dijabarkan ke dalam enam tujuan, 15 sasaran, serta indikator kinerja yang terukur sebagai tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah.
Sehingga, dirinya mengapresiasi kinerja DPRD dan Panitia Khusus RPJMD yang telah bekerja sama dengan tim eksekutif, dalam pembahasan, sehingga menghasilkan dokumen yang lebih sempurna.
"Setelah disepakati bersama, RPJMD ini nantinya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara," jelasnya.
Oskar juga meminta, agar seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif untuk lebih menyempurnakan berbagai dokumen tersebut, agar penetapan nanti dapat dilakukan sebelum batas waktu 20 Agustus 2025, dengan harapan semua dokumen harus sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Paling tidak untuk 7 hari kedepan, semua perangkat daerah harus berpacu meyempurnakan RPJMD ini. Kita akan segera ke provinsi untuk tindaklanjut, kemudia dilakukan perisiapan penetapan Perda RPJMD pada 20 Agustus mendatang,” pungkasnya. (Novianti Kansil)
Editor : Kenjiro Tanos