Pemkab Boltim Gandeng ATR/BPN, Data Tanah dan Pajak Kini Terintegrasi Digital
Kenjiro Tanos• Rabu, 20 Mei 2026 | 19:33 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bupati Boltim Oskar Manoppo, dan Kepala Kantor Pertanahan Boltim Candra Husain, Senin (18/5).
MANADOPOST.ID — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai memperkuat tata kelola aset dan pajak daerah lewat kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Boltim.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Boltim Oskar Manoppo, dan Kepala Kantor Pertanahan Boltim Candra Husain, Senin (18/5).
Kerja sama tersebut difokuskan pada integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, termasuk percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah hingga optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, kolaborasi ini juga mendukung percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pemanfaatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Bupati Oskar Manoppo mengatakan integrasi data berbasis digital tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi administrasi dan memetakan potensi pendapatan daerah secara lebih akurat.
“Kerja sama ini juga penting untuk mempercepat pengamanan aset pemerintah daerah melalui sertifikasi legal,” ujar Oskar.
Secara teknis, sistem integrasi akan menggunakan layanan web service berbasis REST JSON yang dikelola bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltim dan Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN.
Melalui sistem itu, proses validasi pembayaran BPHTB dan pencocokan data wajib pajak disebut dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun dengan agenda rekonsiliasi data yang dilakukan secara berkala setiap bulan.
Pemkab Boltim berharap integrasi tersebut mampu meningkatkan pelayanan publik sekaligus menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan berkepastian hukum. (Novianti Kansil)