MANADOPOST.ID – Pemerintahan desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memasuki babak baru. Sebanyak 405 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi dikukuhkan dan diambil sumpah janjinya oleh Bupati Boltim Oskar Manoppo dalam sebuah prosesi yang berlangsung pada Senin (9/6).
Momentum tersebut tidak hanya menandai bertambahnya masa pengabdian ratusan anggota BPD, tetapi juga menjadi penegasan peran strategis mereka dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa menjelang pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Kepala Desa) di sejumlah wilayah.
Dalam sambutannya, Oskar Manoppo mengingatkan bahwa jabatan yang diemban anggota BPD merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, BPD memiliki posisi penting sebagai jembatan antara aspirasi warga dan kebijakan pemerintah desa.
“BPD bukan hanya berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam merumuskan berbagai kebijakan dan mengawal pelaksanaan pembangunan desa,” kata Oskar.
Ia menegaskan, tantangan terdekat yang akan dihadapi para anggota BPD adalah pelaksanaan Pemilihan Sangadi. Karena itu, seluruh anggota BPD diminta menjaga integritas serta tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dapat mencederai proses demokrasi di tingkat desa.
“Saya berharap seluruh anggota BPD menjalankan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab, menjaga netralitas, menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan keadilan, serta memastikan setiap tahapan berlangsung secara transparan dan demokratis,” tegasnya.
Data pemerintah daerah mencatat, dari total 405 anggota BPD yang mengikuti pengukuhan dan pengambilan sumpah, sebanyak 187 orang merupakan anggota baru hasil pengisian kekosongan jabatan di 60 desa. Sementara 218 anggota lainnya merupakan anggota BPD definitif yang menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi baru itu mengubah masa keanggotaan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Dengan berlakunya aturan tersebut, anggota BPD definitif di Boltim yang sebelumnya menjabat pada periode 2020–2026 dan 2022–2028 kini memperoleh tambahan masa pengabdian selama dua tahun. Kebijakan itu diharapkan dapat memperkuat kesinambungan program pembangunan sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan desa.
Acara pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati Boltim Argo V Sumaiku, Sekretaris Daerah Moh Iksan Pangalima, para asisten, pimpinan perangkat daerah, camat, sangadi se-Kabupaten Boltim, rohaniawan, serta undangan lainnya.
Dengan pengukuhan tersebut, ratusan anggota BPD kini dihadapkan pada tanggung jawab baru untuk memastikan pemerintahan desa berjalan lebih partisipatif, transparan, dan tetap kondusif menjelang agenda demokrasi tingkat desa. (advetorial)
Editor : Kenjiro Tanos