MANADOPOST.ID – Puluhan warga di Kecamatan Modayag kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kuasai setelah menerima sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (23/6/2026).
Sebanyak 58 sertifikat diserahkan langsung kepada masyarakat dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Modayag.
Program tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Pemerintah Kabupaten Boltim melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).
Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan sertifikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Menurutnya, masih banyak lahan yang dikelola secara turun-temurun namun belum memiliki dokumen legal yang kuat.
“Program ini menjadi solusi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Selain sebagai bukti kepemilikan yang sah, sertifikat juga dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif untuk menunjang kesejahteraan keluarga,” kata Oskar.
Ia menambahkan, kerja sama antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah desa perlu terus diperkuat agar target sertifikasi tanah di seluruh wilayah Boltim dapat tercapai lebih cepat.
Penataan administrasi pertanahan yang tertib dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Boltim Candra Husain mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk segera memanfaatkan program PTSL maupun layanan pendaftaran tanah lainnya.
Menurutnya, legalitas tanah menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan masyarakat.
“Dengan sertifikat, tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terlindungi. Karena itu kami berharap masyarakat aktif mendaftarkan lahannya,” ujar Candra.
Dari total 58 sertifikat yang dibagikan, sebanyak 23 bidang berasal dari Desa Liberia, 21 bidang dari Desa Purworejo Timur dan 14 bidang dari Desa Modayag Tiga.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap legalitas tanah sekaligus memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan. (Novianti Kansil)
Editor : Kenjiro Tanos