MANADOPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mulai mematangkan regulasi baru sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang).
Langkah itu ditandai dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim, Selasa (14/7).
Wakil Bupati Boltim Argo V. Sumaiku yang hadir dalam rapat tersebut membacakan sambutan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pemilihan sangadi harus berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan berpedoman pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sangadi yang terpilih harus lahir melalui mekanisme pemilihan yang sesuai dengan prinsip demokrasi, serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Argo.
Menurutnya, revisi perda menjadi kebutuhan agar regulasi daerah selaras dengan perkembangan hukum nasional, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang membawa sejumlah perubahan terhadap pengaturan pemerintahan desa.
Argo menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak lagi sejalan dengan regulasi terbaru sehingga perlu disesuaikan agar menjadi dasar hukum yang lebih relevan dalam penyelenggaraan Pemilihan Sangadi di Boltim.
Di akhir penyampaiannya, Argo mengajak DPRD dan seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan terhadap substansi Ranperda tersebut sehingga menghasilkan regulasi yang adaptif dan berkualitas.
“Melalui regulasi yang adaptif dan berkualitas, kita berharap pelaksanaan pemilihan sangadi ke depan dapat berlangsung lebih baik, demokratis, transparan, serta mampu melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang memiliki integritas dan komitmen dalam membangun desa,” tutupnya. (Novianti Kansil)
Editor : Kenjiro Tanos