MANADOPOST.ID — Tahapan pemilihan Sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini memiliki pijakan regulasi baru.
DPRD Boltim bersama Pemerintah Kabupaten Boltim menetapkan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026). (INFOKINI)
Wakil Bupati Boltim Argo V. Sumaiku yang hadir mewakili Bupati Oskar Manoppo menegaskan, regulasi tersebut harus mampu memastikan seluruh tahapan pemilihan Sangadi berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah memandang bahwa penyelenggaraan Pemilihan Sangadi harus dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, rahasia, jujur dan adil,” tegas Argo.
Perda tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan sejumlah tahapan Pilsang, mulai dari persiapan dan pencalonan hingga pemungutan, penghitungan suara serta penetapan Sangadi terpilih. Regulasi itu juga diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab. (BMR Totabuan News)
Argo mengingatkan perbedaan pilihan di tingkat desa tidak semestinya berkembang menjadi konflik antarmasyarakat. Menurut dia, siapa pun yang nantinya terpilih tetap memiliki tanggung jawab untuk memimpin seluruh warga desa.
“Siapa pun yang terpilih nantinya adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat desa. Kompetisi boleh berbeda, pilihan boleh berbeda, tetapi persaudaraan dan kepentingan desa harus tetap menjadi yang utama,” ucapnya.
Setelah Perda diundangkan, perangkat daerah terkait diminta memperkuat sosialisasi kepada camat, Sangadi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat. Langkah tersebut diperlukan agar aturan baru tidak menimbulkan perbedaan pemahaman saat diterapkan di lapangan. (Kabarsulut)
Penetapan regulasi ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa di Boltim. Pemerintah daerah dan DPRD menempatkan aturan tersebut sebagai landasan untuk mendukung pelaksanaan Pilsang yang tertib serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Novianti Kansil)
Editor : Kenjiro Tanos