IlustrasiMANADOPOST.ID--- Hampir dua pekan, isu terkait ilegalnya PT Future View Tech (Vtube) terus mencuat di Sulawesi Utara (Sulut). Alih-alih berhenti, para pengguna Vtube, justru membentuk komunitas yang menjadi wadah berkumpulnya para Vtuber. Padahal, berdasarkan Siaran Pers yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor SP-06/SWI/VII/2020, terdapat 99 entitas usaha yang ilegal, termasuk didalamnya Vtube. Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, IKNB dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut Ahmad Husein memberikan komentarnya. Dia memastikan, sampai saat ini belum ada normalisaai terkait siaran pers yang dikeluarkan. Itu berarti Vtube masih ilegal. Husein menekankan, adanya pembentukan komunitas Vtube di Sulut, adalah hak dari masing-masing. Hal tersebut bukan lagi ranah OJK. "Soal ini, sudah bukan lagi wewenamg OJK. Biar pihak kepolisian yang mengambil langkah tindakan sesuai kewenangannya," katanya. Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini,Satgas Waspada I nvestasi (SWI) Sulut akan melakukan koordinasi untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak terjebak dengan kegitan usaha investasi ilegal di sulut. "SWI akan melaksanakan koordinasi, untuk menyikapi isu investasi ilegal. OJK hanya sebatas langkah preventif. Untuk represiv adalah kewenangan kepolisian," tegasnya, sembari menambahkan, website dan aplikasi resmi Vtube sudah di blokir. Seharusnya ada langkah pihak kepolisian jika masih didapati ada orang yang melakukan kegiatan usaha tersebut. "Sekali lagi OJK, hanya memonitor dan melaporkan pada SWI," tukasnya. Sementara itu Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo memastikan, akan terus berkoordinasi dengan dengan pihak terkait untuk persoalan tersebut. "OJK hanya fokus menyampaikan informasi kepada masyarakat. Untuk selanjutnya kami yang di daerah akan terus berkoordinasi dengan SWI pusat untuk menangani semua pihak yang disebutkan dalam rilis," kuncinya. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Manado Post pengguna Vtube di Sulut sudah mencapai 50 ribu orang dari total pengguna 3 juta orang di Indonesia. (ayu) Editor : Clavel Lukas