MANADOPOST. ID-Selasa (25/7) kemarin, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi
Bersam Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulut
melakukan peninjauan Uji coba Implementasi Subsidi di beberapa wilayah di Sulut. Peninjauan ini untuk memastikan kelancaran distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
Dalam kesempatan itu, Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Wilson Eddi Wijaya, menegaskan,
saat ini tidak ada pembatasan pembelian LPG 3 kg kepada konsumen masyarakat yang ingin membeli. Hanya dilakukan pendataan dan pencocokan data dengan tujuan supaya distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
Wilson mengingatkan, para pengusaha pangkalan tabung agar menjual tabung kepada konsumen akhir. "Kami mengajak para pengusaha pangkalan tabung gas LPG 3 kg agar lebih tegas dan disiplin untuk menjual dan mendistribusikan tabung sehingga tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM kecil yang benar-benar sangat membutuhkan," tegasnya.
Di sisi lain, Kabiro Perekonomian Propinsi Sulawesi Utara Lukman Lapadengan berharap, pengawasan yang dilakukan Pertamina dan Pemprov Sulut melalui sidak, dapat menjaga pendistribusian LPG 3 kg agar disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Ia meminta, seluruh masyarakat yang telah mampu, diharapkan untuk beralih menggunakan LPG nonsubsidi.
"Hal ini supaya LPG 3 kg bisa digunakan masyarakat yang membutuhkan.
"Diharapkan setelah adanya peninjauan ini, dapat mengedukasi pengusaha pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 kg agar terjaga dengan baik, " tekannya.
Terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw memaparkan, salah satu tugas monitoring Pertamina khususnya soal harga hanya sampai di tingkat agen dan pangkalan. Sedangkan untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET)” ujarnya
Ia memastikan akan menindak tegas kepada agen maupun pangkalan yang menjual harga diluar HET. Seperti diketahui Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg.
Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana Pangkalan nya mendistribusikan LPG melebih dari 20% kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.
"Pertamina melalui agen, melakukan monitoring subsidi tepat ke pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80% kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku. Apabila masyarakat masih menemukan harga yang tidak wajar ataupun memerlukan informasi mengenai produk, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center 135," kuncinya.
Editor : Ayurahmi Rais