Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tidak Hanya Melalui Coretax, Penerbitan Pajak Bisa Dilakukan melalui Aplikasi Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-toHost

Ayurahmi Rais • Kamis, 13 Februari 2025 | 14:27 WIB
Photo
Photo

 

 

 

MANADOPOST.ID- Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menberikan beberapa informasi.

Antara lain, Penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama, yaitu 

aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-toHost melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Per tanggal 12 Februari 2025 kemarin, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak  (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). 

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk  seluruh jenis faktur pajak, kecuali:

a. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang 

memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail 

yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).

b. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang 

mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)).

c. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

d. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 

2025.

 Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan 

tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. Sampai dengan tanggal 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, wajib pajak yang telah 

berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan

penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650. Sementara 

itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038.

 

Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa 

Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak  telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan  6.201.671 untuk masa Februari 2025.

6. Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 

juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 

juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar  3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu

Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang  dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah -langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan  tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan  menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Editor : Ayurahmi Rais