MANADOPOST.ID—PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Pertamina (Persero) untuk periode 2022-2028. Kesepakatan ini menjamin kelancaran pasokan gas sebagai bahan baku utama produksi pupuk, sejalan dengan peran Pupuk Kaltim dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
"Pasokan gas merupakan faktor krusial dalam operasional pabrik kami guna menjamin kelangsungan produksi. Penandatanganan ini adalah langkah strategis untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani di Indonesia," kata Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo dalam acara di Jakarta, Senin (17/2).
Hadir dalam acara ini Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro, Direktur Utama Pertamina Hulu Indonesia Sunaryanto, serta perwakilan dari SKK Migas, Pupuk Indonesia, Mubadala Energy, dan ENI.
Soesilo menjelaskan, kontrak PJBG sebelumnya berakhir pada 2021, kecuali untuk unit pabrik PKT-4 yang masih berlaku hingga 2022. Dengan perjanjian baru ini, aspek legal dalam transaksi gas antara Pupuk Kaltim dan Pertamina dapat dipenuhi, sehingga operasional tetap berjalan tanpa hambatan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara sektor hulu dan hilir dalam rantai pasok energi nasional. "Keberlanjutan industri pupuk bergantung pada kerja sama yang kuat dalam sektor energi dan industri. Oleh karena itu, kolaborasi ini harus terus dijaga," ujarnya.
Selain memastikan pasokan gas, Pupuk Kaltim berkomitmen mengoptimalkan efisiensi dan inovasi produksi guna mendukung program pemerintah dalam mencapai swasembada pangan dan ketahanan energi. "Kami akan terus menjaga kepercayaan pemangku kepentingan dan menjalankan tugas sebagai produsen pupuk dalam negeri dengan sebaik-baiknya," tutup Soesilo.(fgn)
Editor : Foggen Bolung