Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

1.123 Pinjol Ilegal Diblokir OJK Sepanjang Kuartal Pertama 2025

Ayurahmi Rais • Selasa, 22 April 2025 | 19:22 WIB
Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi Pinjol

MANADOPOST.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil memblokir 1.123 pinjol ilegal di kuartal pertama 2025.

Langkah ini diambil setelah OJK menerima 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, dengan mayoritas pengaduan terkait pinjaman online ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat pinjaman online ilegal. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergiur dengan tawaran pinjaman atau investasi yang tidak jelas legalitasnya.

Satgas PASTI juga telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi Digital RI. Upaya ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak entitas ilegal dalam menjangkau masyarakat melalui media digital.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman online, OJK menyediakan daftar pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Hingga April 2025, masih terdapat 97 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Beberapa contoh pinjol legal yang terdaftar di OJK antara lain Danamas, SAMIR, Amartha, DOMPET Kilat, dan Boost.

Masyarakat dapat mengecek apakah suatu pinjol terdaftar di OJK dengan mengunjungi situs web resmi OJK.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas suatu entitas keuangan sebelum melakukan transaksi. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari kerugian akibat pinjaman online ilegal.

Editor : Ayurahmi Rais