MANADOPOST.ID- BPJS- Ketenagakerjaan Sulut bersama Bank SulutGo bekerja sama untuk menyediakan manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan dengan harga terjangkau dan bunga ringan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid, menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah impian dengan bunga yang lebih rendah dari bunga komersial pada umumnya, yaitu BI repo rate + 3%.
"Kami terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan membantu mereka mewujudkan rumah impian dengan bunga ringan," kata Sunardy.
Ia menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank SulutGo menawarkan empat fasilitas MLT yang dapat dimanfaatkan oleh peserta dan developer perumahan mitra BPJS Ketenagakerjaan (selengkapnya, lihat grafis,red).
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan dua fasilitas sekaligus, yaitu KPR dan PUMP, sehingga dapat memanfaatkan pinjaman hingga Rp650 juta untuk membeli rumah,"tambahnya.
Sunardy berharap bahwa kerjasama ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan membantu mereka memiliki tempat tinggal yang layak. "Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap para pekerja dapat memiliki rumah impian dengan lebih mudah," tutup Sunardy.
Dengan kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank SulutGo berkomitmen untuk membantu pekerja memiliki rumah impian dengan harga terjangkau dan bunga ringan. Semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Empat Fasilitas MLT dan Syarat yang dapat Dimanfaatkan oleh Peserta dan Developer Perumahan Mitra BPJS Ketenagakerjaan
*Fasilitas
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan harga rumah hingga Rp500 juta
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) sebesar Rp150 juta
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
- Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) untuk mitra developer
*Syarat
Segmentasi Penerima Upah (PU) dan terdaftar program JHT
- Masa Kepesertaan 1 tahun
- Perusahaan Tertib Administrasi dan Tertib Iuran
- Perusahaan Tidak PDS Upah/TK/Program
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta (untuk KPR dan PUMP)
Sumber: BPJS-TK Sulut Diolah Manado Post, Kamis (1/5/2025).
Editor : Ayurahmi Rais