Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

PPATK akan Blokir Rekening Nasabah yang Sudan Tiga Bulan Nganggur, Antisipasi Pencucian Uang

Ayurahmi Rais • Senin, 28 Juli 2025 | 20:35 WIB
Photo
Photo

 

MANADOPOST.ID- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant) yang tidak digunakan selama minimal 3 bulan. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening dormant, termasuk untuk pencucian uang.

PPATK menyatakan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan karena banyak rekening yang tidak aktif digunakan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. "Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," kata mereka.

PPATK menjamin bahwa pemblokiran rekening tidak akan membuat dana nasabah hilang.

"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," kata mereka.

Bagi nasabah yang keberatan dengan pemblokiran rekening, mereka dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir di tautan (tautan tidak tersedia). Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK.

Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data. Jika review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan dibuka lagi. Nasabah bisa mengecek sendiri rekening mereka lewat mobile banking, ATM atau langsung ke bank.

Editor : Ayurahmi Rais
#rekening #rekening nganggur #blokir