MANADOPOST.ID – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) melakukan pemblokiran rekening terhadap para penunggak pajak secara serentak.
Kegiatan ini dilakukan oleh 11 Kantor Pelayanan Pajak yang berada di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut dengan wilayah kerja yang tersebar di empat provinsi yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Pemblokiran dilakukan kepada 259 Wajib Pajak dengan total utang pajak sebesar Rp64.315.230.395,00. Pemblokiran ini berkolaborasi dengan 18 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Pemblokiran ini merupakan salah satu upaya dari Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk merealisasikan target penerimaan pajak di tahun 2025.
Pemblokiran dilakukan terhadap penunggak pajak yang masih belum melunasi pajaknya hingga waktu yang ditentukan dan telah dilakukan kegiatan penagihan aktif berupa pengiriman surat teguran dan dilanjutkan dengan mengirimkan surat paksa kepada penunggak pajak tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Eureka Putra, menyatakan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan blokir serentak ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari para Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam melaksanakan kewajiban pajaknya pada masa yang akan datang.
"Dengan pemblokiran ini, kami berharap para Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah tersebut," ujar Eureka.
Pemblokiran rekening ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sesuai dengan pasal 29 dan pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan nomor 61 tahun 2023, permintaan pemblokiran dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara tertulis, atas permintaan pemblokiran tersebut bank akan melakukan pemblokiran sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Editor : Ayurahmi Rais