Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Penjelasan Ekonom Sulut Robert Winerungan soal Wacana Pemerintah dalam Menyederhanakan Nilai Rupiah

Ayurahmi Rais • Senin, 10 November 2025 | 19:06 WIB

 

 

Robert Winerungan
Robert Winerungan

MANADOPOST.ID- Wacana penyederhanaan nominal rupiah kembali mengemuka setelah pemerintah memasukkan kebijakan redenominasi dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025. Rencana besar ini bukan sekadar memotong tiga angka nol di belakang rupiah, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi sistem moneter nasional yang menandai kematangan ekonomi Indonesia.

Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi rampung pada 2027. Secara konsep, redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus nol di belakang nominal tanpa mengubah daya beli masyarakat. Artinya, Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun nilai barang dan jasa tetap sama.

Langkah ini bukan pertama kali diwacanakan. Sejak 2010, isu redenominasi sudah muncul, namun selalu tertunda karena berbagai pertimbangan, termasuk stabilitas ekonomi dan kesiapan publik. Kini, dengan inflasi yang relatif terjaga dan sistem keuangan yang lebih kuat, pemerintah menilai waktu pelaksanaan semakin tepat.

Redenominasi, menurut pemerintah, memiliki sejumlah manfaat strategis. Pertama, meningkatkan efisiensi transaksi dan pencatatan keuangan, baik di sektor perbankan, bisnis, maupun pemerintahan.

Kedua, memperkuat kredibilitas rupiah di mata internasional karena menunjukkan stabilitas dan kematangan ekonomi nasional. Ketiga, mempermudah sistem akuntansi, laporan keuangan, dan pencetakan uang di masa depan.

Namun, di balik potensi efisiensi itu, ada pula efek domino yang perlu diwaspadai. Salah satunya ialah potensi kenaikan harga di tingkat konsumen akibat pembulatan nominal.

Misalnya, harga barang yang sebelumnya Rp1.500 menjadi Rp1,5 setelah redenominasi, bisa saja dibulatkan oleh pelaku usaha menjadi Rp2 untuk memudahkan transaksi tunai. Efek psikologis inilah yang sering kali menjadi tantangan terbesar dalam implementasi redenominasi di berbagai negara.

Ekonom Universitas Negeri Manado Dr. Robert Winerungan, menilai bahwa secara umum redenominasi tidak memiliki dampak negatif signifikan terhadap ekonomi nasional.

“Efek psikologinya memang ada, karena nominal rupiah akan tampak lebih kecil. Tapi secara riil, tidak ada perubahan nilai ekonomi. Ini hanya soal persepsi dan kesiapan publik dalam beradaptasi,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Oskar Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Bacakan Amanat Mensos RI dan Serahkan SK PPPK

Menurut Robert, yang terpenting adalah sosialisasi dan tahapan implementasi yang jelas. Pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami bahwa redenominasi bukan pemotongan nilai uang (sanering), melainkan sekadar penyederhanaan angka. Ia menekankan, komunikasi publik harus efektif agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang dapat berimbas pada perilaku konsumsi.

Selain itu, keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada stabilitas makroekonomi, inflasi yang terkendali, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem keuangan. “Kalau semua syarat itu terpenuhi, redenominasi justru bisa menjadi simbol kedewasaan ekonomi Indonesia,” kata Robert.

 

Editor : Ayurahmi Rais