Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

HKI Dorong PPN Turun Bertahap ke 8 Persen Demi Akselerasi Industri & Ekonomi

Jasinta Bolang • Senin, 17 November 2025 | 13:14 WIB

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana

MANADOPOST.ID – Himpunan Kawasan Industri (HKI) kini mengusulkan penurunan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) secara bertahap hingga menjadi 8 persen pada tahun 2028.

Menurut HKI, penurunan bertahap semacam itu bisa menggerakkan produksi industri karena beban pajak konsumsi menjadi lebih ringan.

Skema usulan HKI adalah menurunkan PPN menjadi 10 persen di 2026, lalu 9 persen di 2027, dan akhirnya mencapai 8 persen pada 2028.

HKI meyakini usulan ini realistis karena memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan anggaran pendapatan secara bertahap.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menyebut bahwa PPN yang tinggi selama ini menekan permintaan dari konsumen dan memperlambat ekspansi industri.

Ma’ruf menjelaskan bahwa meski pengurangan tarif akan memangkas penerimaan negara, basis transaksi akan melebar karena konsumsi meningkat.

Baca Juga: Tekanan Energi Global dan Inovasi Digital Jadi Penentu Arah Ekonomi 2025

Dia menambahkan bahwa volume transaksi yang tumbuh bisa menutup sebagian kehilangan penerimaan dari penurunan tarif.

HKI juga menekankan bahwa skema turunan bertahap akan membuka ruang bagi pabrik di kawasan industri untuk memperluas kapasitas produksi dan investasi.

Dengan PPN yang lebih rendah, menurut HKI, pabrik bisa menambah shift produksi dan membuka lahan baru di kawasan industri.

Langkah ini dinilai sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, terutama melalui penguatan sektor industri.

HKI juga menyarankan agar pemerintah menetapkan satgas percepatan investasi untuk mengawal skema penurunan PPN bersama akselerasi proyek industri.

Satgas tersebut bisa mempercepat perizinan, penyediaan lahan industri, dan pembangunan utilitas agar investasi bisa segera direalisasikan.

Sebelumnya, ekonom juga mendukung usulan penurunan tarif PPN dengan alasan bisa mendorong daya beli masyarakat dan sektor riil.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas, Fakhrul Fulvian, menyebut bahwa PPN yang lebih rendah dapat mengembalikan gairah konsumsi rumah tangga.

Fakhrul menegaskan bahwa konsumsi dan formalisasi ekonomi informal bisa berjalan sekaligus jika beban PPN dikurangi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa penurunan PPN ke 8 persen akan sulit karena setiap penurunan 1 poin bisa mengurangi penerimaan sekitar Rp 70 triliun.

Purbaya menyatakan akan memantau potensi skema penurunan sambil memperkuat sistem penerimaan negara melalui perbaikan fiskal.

Ada juga catatan dari CELIOS, lembaga riset ekonomi, yang mengusulkan penurunan PPN ke 8 persen sebagai jalan strategis memperkuat daya beli dan struktur pajak yang lebih adil.

Menurut CELIOS, pengurangan PPN bisa jadi “investasi” jangka panjang agar transaksi ekonomi tumbuh dan basis pajak melebar.

Namun, tidak semua pihak setuju. Beberapa ekonom dan politisi mengingatkan agar kebijakan semacam ini dipertimbangkan matang karena potensi dampak ke pendapatan negara besar.

Tetapi bagi pelaku industri, terutama kawasan industri, usulan HKI ini diterima sebagai sinyal konkret agar pajak konsumsi tidak terus jadi beban penghambat pertumbuhan.

Jika disetujui, skema PPN 8 persen pada 2028 bisa jadi bagian dari strategi fiskal pro-investasi dan sensitif terhadap pemulihan ekonomi.

HKI siap membuka dialog dengan pemerintah agar usulan penurunan PPN ini bisa dicocokkan dengan kebijakan fiskal dan anggaran nasional.

Pilihan penurunan bertahap juga dipandang lebih pragmatis daripada pemotongan drastis sekaligus yang bisa mengganggu defisit anggaran.

Dalam pandangan HKI, PPN yang lebih rendah akan menjadi stimulus nyata bagi konsumsi dan ekspansi industri di era pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Usulan ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara fiskal, industri, dan pertumbuhan ekonomi agar kebijakan pajak bisa mendukung pembangunan berkelanjutan.

(ra)

Editor : Jasinta Bolang
#hki #Pajak #PPN #Ekonomi #industri #pertumbuhan ekonomi