MANADOPOST.ID-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut melakukan Sita Serentak terhadap Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Kegiatan ini berlangsung dari 27 hingga 31 Oktober 2025 dan melibatkan Tim Penagihan dari Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Dalam aksi ini, sebanyak 60 aset milik 12 Wajib Pajak berhasil disita dengan total tunggakan pajak sebesar Rp12.356.926.753. Nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp5.071.174.383. Proses penyitaan melibatkan 7 Juru Sita Pajak dan mencakup aset-aset bernilai ekonomis seperti tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan barang bergerak lainnya.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menegaskan bahwa kegiatan Sita Serentak ini merupakan wujud komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan pajak.
"Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan," ujarnya.
Aset-aset yang disita akan diregistrasi dan dikelola oleh unit pengelola aset sitaan. Jika Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajaknya, aset-aset tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang dapat diakses melalui laman Lelang.go.id.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak, sehingga semangat kegotongroyongan dalam membangun Indonesia yang adil dan makmur dapat terwujud.
Editor : Ayurahmi Rais