MANADOPOST.ID- Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Sulawesi Utara dan wilayah lain. Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, Pemerintah Pusat mempercepat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang sempat tertunda.
Khususnya, KPM yang mengalami peralihan mekanisme pencairandari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kini dilaporkan mulai menerima dana bansos di rekening mereka secara bertahap.
Sejumlah KPM peralihan yang sebelumnya belum mendapatkan haknya pada tahap 2, 3, dan 4, segera menerima saldo sebesar Rp 400.000
Percepatan ini menjadi upaya pemerintah memastikan semua KPM tetap menerima haknya, meskipun ada penyesuaian sistem penyaluran di pertengahan tahun.
Baca Juga: Sabda Bina Umat GPIB, Kamis 27 November 2025, Yunus 4:4 Layakkah Engkau Marah Pembacaan: Yunus 4:4
Namun, Pemerintah secara resmi telah memastikan bahwa dana Rp 400.000 tersebut bukan merupakan bagian dari penebalan PKH tahap 4.
Pasalnya, PKH tahap 4 tahun 2025 telah digantikan oleh Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp 900.000, yang penyalurannya dilakukan melalui Kantor Pos dan titik-titik komunitas yang ditetapkan.
Dengan demikian, uang Rp 400.000 yang dicairkan melalui KKS merupakan dana bansos dari tahapan sebelumnya yang sempat tertunda, bukan bantuan baru atau tambahan khusus untuk akhir tahun 2025.
Pemerintah menjelaskan bahwa KPM yang skema pencairannya dipindahkan dari Pos ke KKS memang kerap mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala teknis yang harus dilalui, antara lain:
Migrasi Data dan Sistem: Diperlukannya pemindahan data dan sistem dari Pos ke mekanisme KKS.
Verifikasi Ulang: Adanya proses verifikasi ulang kelayakan KPM untuk memastikan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akurat.
Aktivasi KKS Baru: Proses aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru yang memerlukan waktu.
Pemerintah menghimbau KPM di Sulawesi Utara untuk bersabar dan segera melakukan pengecekan saldo di ATM atau layanan bank terdekat untuk memastikan dana telah masuk.
Editor : Ayurahmi Rais