Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Telkom Ajak Pelaku Usaha di Sulut Manfaatkan WMS Voucher, Produk WiFi Resmi untuk Reseller Legal

Ayurahmi Rais • Minggu, 30 November 2025 | 20:25 WIB
General Manager Telkom Witel Sumalut Guruh Adhi Laksana
General Manager Telkom Witel Sumalut Guruh Adhi Laksana

 

MANADOPOST.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengajak pelaku usaha di Sulawesi Utara (Sulut) khususnta Kota Manado untuk beralih ke jalur resmi dalam menjalankan bisnis layanan internet melalui produk terbaru WMS Voucher, layanan WiFi khusus reseller yang dirancang legal, aman, dan berkelanjutan.

Ajakan ini disampaikan General Manager Telkom Witel Sumalut Guruh Adhi Laksana, dalam peetemuan bersama media Jumat lalu. 

Laksana, menegaskan bahwa penjualan kembali layanan internet memiliki aturan yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara bebas.

“Internet memang bisa dijual kembali, tetapi harus lewat mekanisme resmi yang diatur pemerintah. Jika dijalankan tanpa izin, risikonya bukan hanya hukum, tetapi konsumen juga tidak mendapat jaminan kualitas dan keamanan layanan,” tegasnya 

Dalam kesempatan itu, ia menekankan, kegiatan reseller WiFi wajib tunduk pada regulasi nasional, di antaranya:

• Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,

• Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk,

• PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 223 Ayat (2) mengenai jasa jual kembali telekomunikasi.

Menurutnya, banyak pelaku usaha seperti kafe, rumah makan, bengkel, kos-kosan, sekolah, tempat wisata, hingga BUMDes belum menyadari bahwa penggunaan layanan internet rumahan untuk dijual kembali merupakan pelanggaran.

Dalam pemaparan yang sama, ia kembalu menjelaskan, reseller resmi wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Diantaranya: 

• Menggunakan merek dagang ISP resmi,

• Menjalankan layanan sesuai standar kualitas,

• Melakukan pencatatan pendapatan terpisah,

• Mencantumkan merek ISP pada sistem tagihan,

• Menggunakan IP Address serta AS Number milik ISP,

• Menjalankan perjanjian kerja sama operasional resmi.

"Regulasi tersebut diterapkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan internet yang aman, stabil, dan terlindungi secara hukum," harapnya. 

Tak sampai disitu, sebagai solusi bagi pelaku usaha, Telkom menghadirkan WMS Voucher sebagai mekanisme resmi untuk reseller WiFi di wilayah Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara.

Produk ini dirancang untuk memungkinkan pelaku usaha untuk .engelola WiFi secara mandiri, menjual akses internet berbasis voucher, mengatur masa aktif dan jumlah pengguna, terintegrasi dengan sistem kasir (POS), menggunakan jaringan dan IP resmi milik Telkom, menjamin kualitas layanan yang terstandarisasi, dan endapatkan peluang pendapatan tambahan.

“WMS Voucher merupakan satu-satunya skema resmi Telkom bagi reseller WiFi di wilayah ini. Selain legal, produk ini memberikan jaminan mutu layanan bagi pelanggan dan membuka peluang peningkatan omzet bagi pelaku usaha,” tekannya.

Ia pun mengingatkan, layanan seperti HSI Indibiz dan produk non-reseller tidak diperuntukkan untuk aktivitas jual ulang dalam skema bisnis.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha menghentikan penggunaan layanan internet yang tidak bisa dijual kembali. Gunakan jalur resmi agar bisnis dapat berkembang secara sehat dan pelanggan terlindungi,” ajaknya, sembari menegaskan bahwa keberlangsungan layanan telekomunikasi dan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. 

 

"Dengan sistem resmi seperti WMS Voucher, Telkom berharap ekosistem internet di Manado dapat berjalan lebih tertib, kompetitif, dan berorientasi pada kualitas," kuncinya. 

 

Editor : Ayurahmi Rais
#Telkom #Telkom Sumalut #WMS Voucher #General Manager Telkom Witel Sumalut Guruh Adhi Laksana