MANADOPOST.ID - Asosiasi pinjaman online (pinjol) memberikan respons terhadap desakan masyarakat dan pemerintah agar praktik penagihan lewat debt collector dihapus.
Permintaan itu muncul karena banyak konsumen merasa takut dan tertekan dengan metode penagihan yang dianggap agresif.
Dalam jawabannya, asosiasi pinjol menyatakan bahwa debt collector bukan sekadar penagih utang, tetapi bagian dari sistem keuangan yang diawasi.
Mereka menyebut bahwa debt collector berlisensi memiliki aturan ketat yang harus diikuti saat melakukan penagihan.
Asosiasi menegaskan bahwa penyalahgunaan metode penagihan pasti ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Pinjol saat ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan semua prosedur penagihan harus sesuai ketentuan hukum.
Debt collector sendiri harus terdaftar dan memiliki izin jika ingin beroperasi secara legal di Indonesia.
Asosiasi juga menyampaikan bahwa penghapusan total penagihan lewat pihak ketiga bisa berdampak pada keberlanjutan layanan pinjol.
Tanpa mekanisme penagihan, keberlanjutan pinjol sebagai penyedia kredit bisa terganggu sehingga layanan menyusut.
Beberapa pelaku usaha pinjol mengatakan bahwa penagihan adalah bagian dari manajemen risiko usaha kredit.
Jika risiko kredit tidak dikendalikan dengan baik, bunga pinjaman bisa naik dan biaya layanan menjadi lebih mahal bagi konsumen.
Asosiasi menekankan bahwa tanggung jawab utama tetap pada pemberi pinjaman untuk memutuskan metode yang digunakan.
Selain itu, peran OJK sangat penting dalam mengawasi praktik penagihan agar tetap dalam koridor yang etis.
OJK sendiri selama ini kerap mengeluarkan aturan tentang prinsip perlindungan konsumen dalam pinjaman online.
Baca Juga: Kementerian & Lembaga Kembalikan Rp4,5 Triliun ke Kas Negara, Ini Alasan Purbaya
Ini termasuk larangan penagihan yang melecehkan, mengandung ancaman, atau menggangu privasi debitur.
Asosiasi pinjol mendukung aturan tersebut dan menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas untuk memperbaiki praktik di lapangan.
Perusahaan pinjol juga diimbau untuk memberikan edukasi kepada konsumen sebelum terjadi kegagalan pembayaran.
Dengan edukasi yang baik, konsumen bisa memahami hak dan kewajiban mereka saat menggunakan layanan pinjaman digital.
Para pelaku usaha juga diharapkan menerapkan teknologi yang bisa meminimalkan risiko gagal bayar tanpa tekanan berlebihan.
Misalnya melalui notifikasi otomatis atau sistem pengingat yang sopan dan tidak mengintimidasi.
Asosiasi juga menyatakan akan mengevaluasi praktik penagihan bersama regulator untuk mencari titik keseimbangan.
Tujuannya adalah melindungi konsumen sambil menjaga layanan pinjol tetap berjalan efisien.
Beberapa anggota asosiasi bahkan sudah menyiapkan pedoman internal baru terkait penagihan yang lebih manusiawi.
Hal ini sebagai respons terhadap kritik sosial yang meningkat terhadap debt collector di sektor finansial digital.
Dengan adanya inisiatif ini, asosiasi berharap hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam bisa lebih sehat.
Pembenahan ini juga diyakini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem pinjaman digital di Indonesia. (ra)
Editor : Jasinta Bolang