Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Rumus UMP Diperbarui, Pemerintah Jelaskan Perbedaan Skema Upah Lama dan Baru

Jasinta Bolang • Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25 WIB
Photo
Photo

MANADOPOST.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan adanya perbedaan rumus penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP yang lama dan yang baru.

Perubahan ini dilakukan agar sistem pengupahan lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Rumus lama UMP selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kemampuan dunia usaha dan kebutuhan pekerja.

Karena itu, pemerintah merasa perlu melakukan penyesuaian agar lebih seimbang.

Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa rumus baru dibuat dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa yang bisa mengurangi daya beli masyarakat.

Dengan memasukkan faktor inflasi, upah diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja.

Selain inflasi, pemerintah juga melihat kondisi ekonomi daerah sebagai pertimbangan penting.

Setiap provinsi memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda-beda.

Baca Juga: Kontroversi Penagihan Pinjaman Digital, Ini Sikap Resmi Asosiasi Pinjol

Rumus baru UMP diharapkan membuat penetapan upah lebih adil antar daerah.

Dalam sistem lama, kenaikan UMP sering memicu perdebatan antara pekerja dan pengusaha.

Pekerja ingin upah naik tinggi, sementara pengusaha khawatir dengan biaya operasional.

Pemerintah mencoba menjadi penengah lewat rumus baru ini.

Tujuannya agar pekerja tetap sejahtera tanpa memberatkan dunia usaha.

Menaker menegaskan bahwa perubahan rumus bukan untuk menekan hak pekerja.

Sebaliknya, sistem baru diharapkan memberi kepastian bagi semua pihak.

Pengusaha dapat memperkirakan kenaikan upah sejak awal.

Sementara pekerja mendapatkan upah yang menyesuaikan kondisi ekonomi.

Pemerintah juga menilai rumus baru dapat menjaga iklim investasi tetap sehat.

Jika investasi berjalan baik, lapangan kerja bisa terus terbuka.

Menaker menambahkan bahwa evaluasi akan terus dilakukan jika masih ditemukan kekurangan.

Masukan dari pekerja dan pengusaha tetap akan menjadi bahan pertimbangan ke depan.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap polemik soal UMP bisa berkurang.

Kebijakan upah diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi sekaligus. (ra)

Editor : Jasinta Bolang
#upah #ketenagakerjaan #Ekonomi #ump #pekerja