Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Aturan Segera Rampung, LPG 3 Kg Satu Harga

Ayurahmi Rais • Rabu, 7 Januari 2026 | 21:26 WIB
LPG 3 Kg hanya bisa digunakan oleh rumah tangga berpenghasilan rendah atau usaha jenis mikro sesuai aturan yang berlaku
LPG 3 Kg hanya bisa digunakan oleh rumah tangga berpenghasilan rendah atau usaha jenis mikro sesuai aturan yang berlaku

 

 

MANADOPOST.ID- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat proses penyusunan aturan terkait Liquefied Petroleum Gas (LPG) satu harga untuk tabung 3 kilogram yang disubsidi.

Aturan ini diharapkan rampung pada paruh pertama tahun ini dan akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap setelah Perpres terbit. Beberapa wilayah akan dijadikan sebagai pilot project untuk menguji coba penjualan LPG 3 kg dengan harga satu harga.

Langkah ini diambil untuk menghindari masalah yang terjadi pada Februari 2025, ketika kebijakan LPG langsung ke sub agen/pangkalan tanpa persiapan menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di beberapa daerah.

LPG satu harga bertujuan untuk menyamakan harga tabung LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari kota besar hingga daerah pelosok.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menekankan bahwa harga jual LPG satu harga nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

"Dengan demikian, diharapkan adanya keadilan harga untuk setiap wilayah dan subsidi LPG dapat tepat sasaran," katanya.

Pemerintah juga berencana melakukan uji coba sebelum menerapkan kebijakan ini secara luas.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjamin bahwa golongan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat membeli tabung LPG 3 kg dengan harga terjangkau

(ayu)

Editor : Ayurahmi Rais