MANADOPOST.ID —Sejak beroperasi pada 22 November 2024, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sudah menerima aduan penipuan digital sebanyak 432.637, dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Sedangkan total keseluruhan dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Sementara pada Rabu (21/1) kemarin, IASC telah berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana milik 1.070 korban yang berhasil diblokir dari 14 bank.
Jika dilihat secara angka, memang pengembalian dana ini masih jauh dari total kerugian.Tetapi hal ini menunjukan komitmen anggota IASC untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen yang dirugikan.
Pengembalian dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC pada, Rabu (21/1).
Dalam kesempatan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pengembalian dana ini merupakan bukti kerja bersama OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan melampaui batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif.
Berbagai modus digunakan pelaku, mulai dari penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.
Namun dalam praktiknya, penanganan scam masih menghadapi banyak tantangan, antara lain lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan dari korban, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, alur pelarian dana yang kompleks, serta optimalisasi pengembalian dana.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan pengembalian dana ini sebagai wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” ujar Mahendra.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan dan langkah OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata dan menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat.
“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.
Sejak berdiri hingga 14 Januari 2026, total dana yang berhasil diblokir IASC mencapai Rp436,88 miliar. OJK juga mengapresiasi keberanian korban yang bersedia berbagi pengalaman sebagai lesson learned bagi publik.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan.
Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak atau situs palsu yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre.
Editor : Ayurahmi Rais