MANADOPOST.ID– Sinergi aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Kanwil DJBC Sulbagtara) bersama KPPBC TMP C Manado dan Kodaeral VIII berhasil menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 03.12 hingga 04.00 WITA setelah petugas menerima informasi adanya pengiriman barang impor ilegal dari Pelabuhan Pananaru, Tahuna menuju Amurang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengawasan intensif di area pelabuhan.
Sekitar pukul 02.00 WITA, Kapal Porodisa sandar di Pelabuhan Penyeberangan Amurang. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dengan cara on board ke atas kapal dan menemukan satu unit truk yang diduga membawa barang impor ilegal. Truk tersebut dikemudikan oleh Deskri dengan kenek bernama Jerly.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis barang asal Filipina. Saat proses pemeriksaan berlangsung, seorang pria bernama Alfian, yang diketahui merupakan oknum anggota TNI AD, mendatangi petugas dan mengaku sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengawal barang tersebut.
Berdasarkan keterangan pengemudi, barang-barang itu diambil dari sebuah rumah di wilayah Santiago, Tahuna, kemudian dibawa menuju Manado untuk dikirim ke daerah Tamansari. Barang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan pumpboat tanpa melalui prosedur dan kewajiban pabean yang berlaku.
Atas temuan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk beserta seluruh muatan dan membawanya ke Kodaeral VIII untuk dilakukan pencacahan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 20 lembar triplek 9 milimeter, 18 keranjang plastik, 180 paket kail merek King Eagle, 420 buah sparepart yoke flange, ratusan paket vitamin ayam, perlengkapan memancing, serta 13 karung sianida dengan total berat mencapai 650 kilogram. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp1,07 miliar.
Dalam penindakan ini, petugas turut mengamankan empat orang, masing-masing Alf, D (sopir truk), Jry (kenek), dan Rts (sopir pick up).
Para terduga pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terkait tindak pidana penyelundupan di bidang impor.
Saat ini, Bea dan Cukai bersama aparat terkait masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti serta pihak-pihak yang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ayurahmi Rais