MANADOPOST.ID—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka pendaftaran calon pimpinan baru untuk mengisi sejumlah posisi strategis di jajaran Dewan Komisioner. Rekrutmen ini dibuka Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026, sebagai bagian dari pengisian jabatan pengganti antarwaktu sekaligus penguatan tata kelola lembaga pengawas sektor jasa keuangan nasional.
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan, Arief Wibisono, yang juga merupakan anggota Panitia Seleksi, mengatakan proses seleksi dirancang terbuka, kompetitif, dan berbasis merit. Dalam media briefing Kementerian Keuangan di Press Room Kemenkeu, Rabu (11/2), Arief menegaskan bahwa publik didorong ikut mengawal proses ini agar menghasilkan pimpinan OJK yang kredibel dan berintegritas.
Arief menyampaikan, proses ini diarahkan untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan OJK di tengah dinamika sektor jasa keuangan, termasuk perkembangan pasar modal, instrumen derivatif, dan bursa karbon. “Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta. Kami juga menekankan, semua proses ini tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.
Berdasarkan pengumuman resmi Panitia Seleksi Nomor SP-1/PANSEL-DKOJK/2026, jabatan yang dibuka meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Panitia Seleksi dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketua merangkap anggota, bersama delapan anggota lainnya dari unsur otoritas moneter, fiskal, dan profesional sektor keuangan.
Dari sisi persyaratan, calon wajib warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Ketentuan administratif dan persyaratan khusus lainnya dapat diakses melalui laman resmi Panitia Seleksi di www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Mekanisme seleksi terdiri dari empat tahap, yakni seleksi administratif; penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah; asesmen serta pemeriksaan kesehatan; serta afirmasi atau wawancara. Seluruh hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui situs resmi pemerintah, dengan keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mengikat.(fgn)
Editor : Foggen Bolung