Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Tembus Rp47,18 Triliun

Ayurahmi Rais • Minggu, 1 Maret 2026 | 17:55 WIB

Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Kantor Direktorat Jenderal Pajak.

 

MANADOPOST.ID– Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Penerimaan tersebut masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang menyumbang Rp36,69 triliun.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan realisasi tersebut mencerminkan kontribusi signifikan sektor digital terhadap penerimaan negara.

 

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.

Dari total penerimaan pajak digital, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp36,69 triliun. Hingga akhir Januari 2026, tercatat 242 perusahaan berstatus sebagai pemungut PPN PMSE aktif.

 

Sepanjang periode tersebut, pemerintah melakukan satu pencabutan data pemungut, yakni Grammarly, serta satu perubahan data terhadap BetterMe Limited.

 

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Rinciannya terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026.

Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun. Nilai tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp43,45 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.

Sementara itu, pajak dari sektor fintech (peer-to-peer lending) menyumbang Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya yakni Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar pada 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,52 triliun.

Adapun penerimaan pajak lainnya berasal dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya yakni Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

Inge menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Editor : Ayurahmi Rais